Penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Selesai
Yu Wa 03 Juli 2018 15:37:56 WIB
GIRITIRTO -Sekitar bulan April Pemerintah Desa Giritirto telah menerima ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan dari Kabupaten. Oleh Pemerintah Desa Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) selanjutnya didistribusikan ke setiap Padukuhan melalui Dukuh masing-masing. Pada tahun 2018 pajak PBB Desa Giritirto mengalami kenaikan kurang lebih sekitar empat puluh juta rupiah.
Padukuhan Ploso menjadi Padukuhan terakhir yang melaksanakan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2018. Sesuai dengan jadwal penarikan pajak, Selasa (03/07/2019) warga Padukuhan Ploso telah membayar kewajibannya yang berlangsung di Balai Padukuhan. Sebelumnya enam Padukuhan telah melaksanakan penarikan pajak, berturut - turut yakni Padukuhan Gading, Nglegok, Petoyan, Tompak, Blado, dan Susukan. Meskipun semua Padukuhan telah melaksanakan penarikan pajak, namun belum 100% pajak PPB Desa Giritirto lunas. Masih ada beberapa warga yang belum melaksanakan kewajibannya.
Bagi warga yang belum membayar pajak, pembayaran dapat dilakukan melalui Dukuh masing-masing atau datang langsung ke Kantor desa Giritirto melalui Kepala Seksi Pemerintahan, Bapak Subiyanta, S.IP. Dengan membayar PBB di samping merupakan kewajiban yang harus ditaati, juga merupakan manifestasi dan wujud peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan di Desa Giritirto.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Baliho LPJ Realisasi APBKal 2024
- Baliho APBKal 2025
- Peraturan Kalurahan Giritirto Nomor 1 Tahun 2025 Tentang LPJ APBKal Tahun 2024
- Peraturan Kalurahan Giritirto No 8 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBKal Tahun Anggaran 2025
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal Tahun 2024
- Pemerintah Kalurahan Giritirto Hadiri Desk LPJ APBKal oleh Inspektorat Daerah
- Kegiatan Penerangan Hukum Program Jaga Desa oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul