LPMD

08 Mei 2016 14:47:52 WIB

KEPUTUSAN KEPALA DESA GIRITIRTO

KECAMATAN PURWOSARI KABUPATEN GUNUNGKIDUL

NOMOR : 07/KPTS/2014

 TENTANG

 SUSUNAN PENGURUS

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)

MASA BAKTI 2013 S/D 2019

 

 KEPALA DESA GIRITIRTO

Menimbang

:

  1. bahwa guna mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam pemberdayaan masyarakat dipandang perlu dibentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 21 Tahun 2006 BAB III pasal 6;
  2. bahwa sesuai Peraturan Desa Giritirto Nomor 09 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa pasal 2 disebutkan bahwa LPMD dibentuk untuk memberdayakan masyarakat Desa Giritirto dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  3. bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas perlu menerbitkan Keputusan Kepala Desa Giritirto tentang Susunsn Pengurus  LPMD Masa Bakti Tahun 2013 – 2019.

 

Mengingat

:

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah–Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogayakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
  4. Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 21 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa;
  8. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor ..... Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 21 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa;
  9. Peraturan Desa Giritirto Nomor 09 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD);
  10. Peraturan Desa Giritirto Nomor 03 Tahun 2014 Tentang RPJMDes Tahun 2013 – 2019;
  11. Peraturan Kepala Desa Giritirto Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa Tahun 2014.

 MEMUTUSKAN :

 

 

 

Menetapkan

KESATU

 

:

:

 

 

Susunan Pengurus LPMD Desa Giritirto Masa Bakti Tahun 2013 sampai dengan 2019 dengan susunan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.

KEDUA

 

:

 

Pengurus LPMD sebagaimana dimaksud Diktum KESATU Keputusan ini, dapat melaksanakan tugasnya setelah diadakan pelantikan oleh Kepala Desa.

KETIGA

:

Tugas Pengurus LPMD Desa Giritirto adalah :

 

 

a.  menyusun rencana pembangunan yang partisipatif.

 

 

b.  melaksanakan,  mengendalikan, memanfaatkan, memelihara, dan mengembangkan pembangunan  secara  partisipatif.

 

 

c.  memberdayakan masyarakat dan menumbuhkembangkan dinamika pembangunan masyarakat.

 

 

  1. menampung dan menyalurkan usulan program pembangunan melalui  

Musrenbangdes sebagai bahan penyusunan RPJMDes.

KEEMPAT

 

:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuanapabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan dibetulkan sebagaimana mestinya.

 

Pada tanggal 30 Mei 2016

Kepala Desa Giritirto

 

 

 

 

SUDARMAN, S.IP

 

 

Tembusan Keputusan disampaikan Kepada Yth. :

  1. Bupati Gunungkidul.
  2. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Gunungkidul.
  3. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluaraga Berencana Kabupaten Gunungkidul
  4. Camat Purwosari.

 

 

LAMPIRAN

KEPUTUSAN KEPALA DESA GIRITIRTO

KECAMATAN PURWOSARI KABUPATEN GUNUNGKIDUL

NOMOR : 07/KPTS/2014

 TENTANG

 SUSUNAN PENGURUS

LEMBAGA PEMBERDAYAN MASYARAKAT DESA (LPMD)

MASA BAKTI TAHUN 2013 SAMPAI 2019

 

 

No.

Nama

Jabatan Dalam Pengurus

Alamat

1

Suroto

Ketua

Ploso

2

Sugito

Wakil Ketua

Tompak

3

Subar

Sekretaris I

Petoyan

4

Fitri Purwasih

Sekretaris II

Ploso

5

Heni Dina Sayekti

Bendahara I

Nglegok

6

Nuryanti

Bendahara II

Gading

7

Purwono

Seksi Prasarana Wilayah

Nglegok

8

Sarindi

 

Ploso

9

Pramuji

Seksi Perekonomian

Petoyan

10

Sigit Cahyono

 

Petoyan

11

Ponijo

Seksi Kesejahteraan Rakyat

Blado

12

Nurdin Hidayat

 

Gading

13

Tubiyanto

Seksi Ketentraman dan Ketertiban

Nglegok

14

Ngatijan

 

Petoyan

15

Retno Purwaningsih

Seksi Pemberdayaan Perempuan

Petoyan

16

Endar Suheni

 

Nglegok

17

Slamet Riyadi

Seksi Pemuda, Olah Raga & Kesenian

Ploso

18

Wartijo

 

Ploso

19

Purwanto

 

Nglegok

20

Suprihatin

 

Petoyan

 

Pada tanggal 30 Mei 2016

Kepala Desa Giritirto

 

 

 

 

SUDARMAN, S.IP

 

Menetapkan

KESATU

 

:

:

 

 

Susunan Pengurus LPMD Desa Giritirto Masa Bakti Tahun 2013 sampai dengan 2019 dengan susunan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.

KEDUA

 

:

 

Pengurus LPMD sebagaimana dimaksud Diktum KESATU Keputusan ini, dapat melaksanakan tugasnya setelah diadakan pelantikan oleh Kepala Desa.

KETIGA

 

:

Tugas Pengurus LPMD Desa Giritirto adalah :

a.  menyusun rencana pembangunan yang partisipatif;

b.  melaksanakan,  mengendalikan, memanfaatkan, memelihara, dan mengembangkan  pembangunan  secara  partisipatif;

c.   memberdayakan masyarakat dan menumbuhkembangkan dinamika pembangunan masyarakat.

d.  menampung dan menyalurkan usulan program pembangunan melalui Musrenbangdes sebagai bahan penyusunan RPJMDes.

KEEMPAT

 

:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuanapabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan dibetulkan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di Giritirto

Pada tanggal 30 Mei 2013

KEPALA DESA GIRITIRTO

 

 

 

 

SUDARMAN, S.I.P

 

 

 

 

Tembusan Keputusan disampaikan Kepada Yth. :

 

  1. Bupati Gunungkidul.
  2. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Gunungkidul.
  3. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluaraga Berencana Kabupaten Gunungkidul

Camat Purwosari.

<!--[if gte mso 9]>

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung