Peraturan Desa tentang Pungutan Desa
08 Mei 2016 13:55:38 WIB
PERATURAN DESA GIRITIRTO
KECAMATAN PURWOSARI KABUPATEN GUNUNGKIDUL
NOMOR : 02 TAHUN 2015
TENTANG
PUNGUTAN DESA GIRITIRTO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA GIRITIRTO,
Menimbang |
: |
|
|
|
|
Mengingat |
: |
|
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GIRITIRTO
DAN
KEPALA DESA GIRITIRTO
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA GIRITIRTO
NOMOR 02 TAHUN 2015
TENTANG
PUNGUTAN DESA GIRITIRTO
Pasal 1
Agar pelaksanaan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan Desa Giritirto dapat berdaya guna dan berhasil guna maka perlu penetapan jenis Pungutan Desa dan ketentuan besarnya Pungutan Desa.
Pasal 2
Jenis-jenis Pungutan Desa Giritirto dan ketentuan besarnya Pungutan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ditetapkan seperti daftar terlampir dalam keputusan ini.
Pasal 3
Penerbitan Surat Keterangan dari Pemerintah Desa yang sebelumnya ditarik pungutan desa mulai bulan Juli 2015 tahun 2015 ditiadakan.
Pasal 4
1. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2. Peraturan ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam
penetapannya.
Ditetapkan di Giritirto
Pada tanggal 30 Maret 2015
KEPALA DESA GIRITIRTO
Ttd
SUDARMAN, S.IP
Diundangkan di Giritirto
Pada tanggal 2 April 2015
SEKRETARIS DESA
SUBIYANTA, S.IP
LEMBARAN DESA GIRITIRTO
NOMOR : ........ TANGGAL : 2 APRIL 2015
LAMPIRAN PERATURAN DESA GIRITIRTO KECAMATAN PURWOSARI
NOMOR : 02 TAHUN 2015
TENTANG : PUNGUTAN DESA GIRITIRTO
NO |
JENIS PUNGUTAN |
BESARNYA (Rp.) |
KET |
1 |
Ijin Kegiatan Wisata Alam, Heking, Panjat Tebing, dll |
20.000; |
|
2 |
Pungutan Sewa Balai Desa Untuk Rapat Parpol/Organisasi |
100.000; |
|
3 |
Pungutan Sewa Balai Desa Untuk Kegiatan Keramaian |
100.000; |
|
4 |
Pungutan Sewa Lapangan Olah Raga / Tanah Milik Desa Untuk Kegiatan Keramaian |
100.000; |
Per 24 jam atau 1 kali pakai |
5 |
Surat Ijin Tebang Kayu |
30.000; |
|
6 |
Surat Keterangan Asal – Usul Kayu (SKAU) |
50.000; |
Antar Kab/Kota/Prop |
7 |
Pungutan Penghasilan Satuan Unit Usaha yang dibangun sendiri oleh warga diatas Tanah Kas Desa; seperti kios, warung makan, kantor LKM & sejenisnya Dengan Ketentuan: |
Perbulan/per unit usaha |
|
|
|||
|
a. Luas Bangunan dibawah 60 m2 |
20.000; |
|
|
b. Luas Bangunan diatas 60 m2 di tambah 5.000 per m2 -nya |
20.000; ditambah kelebihanya |
|
8 |
Pungutan Penghasilan Satuan Unit Usaha yang dibangun oleh Pemerintah Desa/Pemerintah diatas Tanah Kas Desa; seperti kios, warung makan, kantor LKM & sejenisnya Dengan Ketentuan: |
Perbulan/per unit usaha |
|
|
|||
|
a. Luas Bangunan dibawah 60 m2 |
25.000; |
|
|
b. Luas Bangunan diatas 60 m2 di tambah 5.000 per m2 -nya |
25.000; ditambah kelebihannya |
|
9 |
Dana sewa Lahan /Tanah Kas Desa yang diatasnya dibangun Gedung Fasilitas Umum (utk kepentingan umum) |
|
|
|
|
100.000; |
Per tahun |
|
|
100.000; |
Per tahun |
10 |
Pungutan Sewa Kursi Milik Desa |
750; |
Per biji |
11 |
Karcis masuk Pasar Desa Giritirto |
`1.000; |
|
Giritirto, 30 Maret 2015
KEPALA DESA GIRITIRTO
SUDARMAN, S.IP
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- Kunjungan Studi Tiru dari Pemdes Kaligiri, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes
- Verifikasi Lapangan Nominasi Kalurahan Berkinerja Baik Dalam Atasi Stunting
- Giritirto Lima Besar Penilaian Desa Kinerja Baik Tangani Stunting
- Penarikan Mahasiswa KKN UIN Suka Yogyakarta Angkatan 114
- PENYALURAN BANTUAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH BULAN AGUSTUS 2024
- Hasil Verifikasi Konvergensi Stunting Tingkat DIY