Peraturan Desa tentang Pungutan Desa

08 Mei 2016 13:55:38 WIB

 

 

PERATURAN DESA GIRITIRTO

KECAMATAN PURWOSARI KABUPATEN GUNUNGKIDUL

NOMOR : 02 TAHUN 2015

 TENTANG

PUNGUTAN DESA GIRITIRTO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA GIRITIRTO,

 

 

 Menimbang

:

  1. bahwa dalam rangka menunjang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Giritirto setiap tahun anggaran dipandang perlu penyusunan Pungutan Desa;
  2. bahwa Pungutan DesaGiritirto telah mendapatkan persetujuan bersama Badan Permusyawaratan Desa Giritirto;
  3. bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pungutan Desa Giritirto.

 

 

 

 Mengingat

:

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta Jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015;
  10. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa;
  11. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
  12. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 23 Tahun 2014 tentang Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 23 Tahun 2014 tentang Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa;
  13. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;
  14. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015;
  15. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa;
  16. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Kepada Desa Untuk Pembangunan Padukuhan;
  17. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2015;
  18. Peraturan Desa Nomor 08 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;
  19. Peraturan Desa Nomor 02 Tahun 2015 tentang Pungutan Desa;
  20. Peraturan Desa Nomor 03 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa;
  21. Peratuan Desa Nomor 04 Tahun 2015 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2015.

 

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GIRITIRTO

DAN

KEPALA DESA GIRITIRTO

 MEMUTUSKAN :

 Menetapkan :                             PERATURAN DESA GIRITIRTO

 

NOMOR 02 TAHUN 2015

TENTANG

PUNGUTAN DESA GIRITIRTO

 

Pasal 1

Agar pelaksanaan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan Desa Giritirto dapat berdaya guna dan berhasil guna maka perlu penetapan jenis Pungutan Desa dan ketentuan besarnya Pungutan Desa.

 Pasal 2

Jenis-jenis Pungutan Desa Giritirto dan ketentuan besarnya Pungutan Desa sebagaimana dimaksud  dalam pasal 1 ditetapkan seperti daftar terlampir dalam keputusan ini.

 Pasal 3

Penerbitan Surat Keterangan dari Pemerintah Desa yang sebelumnya ditarik pungutan desa mulai bulan Juli 2015 tahun 2015 ditiadakan.

  Pasal 4

 

1. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

2. Peraturan ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam   

    penetapannya.

 

                                                                                                                               Ditetapkan di Giritirto

                                                                                                                                        Pada tanggal 30 Maret 2015

                                                                                                                                          KEPALA DESA GIRITIRTO

                                                                                                                                                        Ttd

                                                                                                                                                                                                 SUDARMAN, S.IP

 

 

Diundangkan di Giritirto

Pada tanggal  2 April 2015

SEKRETARIS DESA

 

 

SUBIYANTA, S.IP

LEMBARAN DESA GIRITIRTO

NOMOR : ........ TANGGAL :  2 APRIL 2015

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN PERATURAN DESA GIRITIRTO KECAMATAN PURWOSARI

NOMOR     : 02 TAHUN 2015

TENTANG : PUNGUTAN DESA GIRITIRTO

 

NO

JENIS PUNGUTAN

BESARNYA

(Rp.)

KET

1

Ijin Kegiatan Wisata Alam, Heking, Panjat Tebing, dll

20.000;

 

2

Pungutan Sewa Balai Desa Untuk Rapat Parpol/Organisasi

100.000;

 

3

Pungutan Sewa Balai Desa Untuk Kegiatan Keramaian

100.000;

 

4

Pungutan Sewa Lapangan Olah Raga / Tanah Milik Desa Untuk Kegiatan Keramaian

 100.000;

Per 24 jam atau 1 kali pakai

5

Surat Ijin Tebang Kayu

30.000;

 

6

Surat Keterangan Asal – Usul Kayu  (SKAU)

50.000;

Antar Kab/Kota/Prop

7

Pungutan Penghasilan Satuan Unit Usaha yang dibangun sendiri oleh warga diatas Tanah Kas Desa; seperti kios, warung makan, kantor LKM & sejenisnya

Dengan Ketentuan:

 Perbulan/per    

 unit usaha

 

 

 

a.  Luas Bangunan dibawah 60 m2

   20.000;

 

 

b.  Luas Bangunan diatas 60 m2 di tambah 5.000 per m2 -nya

       20.000; ditambah kelebihanya

8

Pungutan Penghasilan Satuan Unit Usaha yang dibangun oleh Pemerintah Desa/Pemerintah diatas Tanah Kas Desa; seperti kios, warung makan, kantor LKM & sejenisnya

Dengan Ketentuan:

 Perbulan/per    

 unit usaha

 

 

 

a.  Luas Bangunan dibawah 60 m2

   25.000;

 

 

b.  Luas Bangunan diatas 60 m2 di tambah 5.000 per m2 -nya

       25.000; ditambah kelebihannya

9

Dana sewa Lahan /Tanah Kas Desa yang diatasnya dibangun Gedung Fasilitas Umum (utk kepentingan umum)

 

 

 

  1. Fasilitas Pendidikan: SD N Petoyan I, SD N Petoyan II, SD Negeri Inpres Giritirto, SLB Purworaharjo

100.000;

Per tahun

 

  1. Gedung Instansi Pemerintah: Kantor Kepolisian Sektor Purwosari, Puskesmas Pembantu, Rumah Dinas, dll

100.000;

Per tahun

10

Pungutan Sewa Kursi Milik Desa

750;

Per biji

11

Karcis masuk Pasar Desa Giritirto

`1.000;

 

 

Giritirto, 30 Maret 2015

KEPALA DESA GIRITIRTO

 

 

 

 

SUDARMAN, S.IP

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung