Penetapan Perdes Nomor 02 Pertanggungjawaban realisasi belanja desa Tahun anggaran 2019

Yu Wa 17 Maret 2020 11:29:39 WIB

KEPALA DESA GIRITIRTO

KECAMATAN PURWOSARI KABUPATEN GUNUNGKIDUL

PERATURAN DESA GIRITIRTO

NOMOR 02 TAHUN 2020

TENTANG

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI

 ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA GIRITIRTO,

Menimbang :

a.  

Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, setelah tahun anggaran berakhir perlu ditetapkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

 

b.

bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 termuat dalam Peraturan Desa Giritirto Nomor 08 Tahun 2019 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa perlu dipertanggungjawabkan pelaksanaanya;

 

c.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;

Mengingat :     

1.

 

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 No. 44) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950  Nomor 59);

 

2.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);

 

3.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

 

6.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

 

7.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);

 

8.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

 

9.

PeraturanMenteriKeuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1838);

 

10.

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 7)

 

11.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Daerah Dalam Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2007 Nomor 17 Seri E);

 

12.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016 Nomor 1);

 

13.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Milik Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2017 Nomor 39);

 

14.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Restribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 24);

 

15.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 61);

 

16.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 80 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 80);

 

17.

Peraturan Desa Giritirto Nomor 5 Tahun 2016 tentang Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Giritirto Tahun 2013-2019 (Lembaran Desa Giritirto Tahun 2016 Nomor 05);

 

18.

Peraturan Desa Giritirto Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Desa Giritirto Tahun 2018 Nomor 7);

 

19.

Peraturan Desa Giritirto Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pungutan Desa (Lembaran Desa Giritirto Tahun 2019 Nomor 2);

 

20.

Peraturan Desa Giritirto Nomor 3 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa (Lembaran Desa Giritirto Tahun 2019 Nomor 3);

 

21.

Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa (Lembaran Desa Giritirto Tahun 2019 Nomor 4);

 

22.

Peraturan Desa Giritirto Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Desa Giritirto Tahun 2019 Nomor 8);

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GIRITIRTO.

dan

KEPALA DESA GIRITIRTO

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :    PERATURAN DESA TENTAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2019

Pasal   1

Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Giritirto Tahun Anggaran  2019 dengan perincian sebagai berikut :

1.

Pendapatan Desa

Rp

1.884.242.950

2.

Belanja Desa

 

 

 

a.    Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa

Rp

862.066.580

 

b.    Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Rp

801.230.000

 

c.    Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Rp

79.906.500

 

d.    Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Rp

114.068.500

 

e.    Bidang Penanggulangan Bencana

Rp

2.000.000

 

Jumlah Belanja

Rp

1.859.271.580

 

Surplus / Defisit

Rp

24.971.370

3.

Pembiayaan Desa

 

 

 

a.    Penerimaan Pembiayaan

Rp

63.023.474

 

b.    Pengeluaran Pembiayaan

Rp

0

 

Selisih Pembiayaan ( a – b )

Rp

63.023.474

 

SILPA tahun Berjalan

Rp

87.994.844

 

Pasal   2

Uraian lebih lanjut mengenai hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini yang terdiri dari :

  1. Lampiran I : Laporan Keuangan;
  2. Lampiran II : Laporan Realisasi Kegiatan Periode 1 Januari – 31 Desember Tahun Anggaran 2019
  3. Lampiran III : Daftar program sektoral, program daerah dan program lainya yang masuk ke Desa.

Pasal   3

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal   4

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dan berita Desa Oleh Sekretaris Desa.

            

Ditetapkan di  Giritirto

pada tanggal       Januari 2020

KEPALA DESA,

 

       ttd

HARYONO

Diundangkan di  Giritirto

pada tanggal      Januari  2020

SEKRETARIS DESA,

 

         ttd

SIGIT CAHYONO

LEMBARAN DESA  GIRITIRTO  TAHUN 2020 NOMOR  02

 

Dokumen Lampiran : Penetapan Perdes Nomor 02 Pertanggungjawaban realisasi belanja desa Tahun anggaran 2019


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung