Tidak Perlu Antri !!! ; Permohonan Akta Kelahiran & Akta Kematian
Yu Wa 27 Desember 2019 10:09:08 WIB
GIRITIRTO (SIDA SAMEKTA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul bekerja sama dengan Desa Giritirto membuka layanan administrasi kependudukan (adminduk) secara online. Adapun layanan yang diberikan meliputi permohonana Akta Kelahiran dan Akta Kematian. Pelayanan online merupakan bentuk inovasi untuk mempermudah dalam pelayanan kepada masyarakat.
Pemohon cukup melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan untuk kemudian diproses oleh petugas di desa. Berikut persyaratannya :
AKTA KELAHIRAN :
- Pengantar RT RW dan Dukuh ;
- KK asli ;
- KTP kedua orang tua asli ;
- KTP Pelapor asli ;
- KTP dua orang saksi Asli ;
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah yang sudah dilegalisir ;
- Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter, Bidan atau yang lainnya.
AKTA KEMATIAN :
- Pengantar RT RW dan Dukuh ;
- KK asli ;
- KTP Pelapor asli ;
- KTP dua orang saksi Asli ;
- Fotocopy Surat Keterangan Meninggal dari Rumah Saki dan atau dari Desa.
Diharapkan dengan layanan online dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib adminduk. Dengan pelayanan online maka warga tidak perlu jauh-jauh melengkapi berkas yang kurang karena sudah bisa diproses di desa.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- FGD Penyusunan Dokumen Verifikasi Penilaian Kelayakan BKK Kawasan Terpadu
- PENERIMAAN MAHASISWA UNJ (Universitas Negri Jakarta) PKL DI GIRITIRTO TAHUN 2025
- Aktifasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kantor Kapanewon Purwosari
- Sosialisasi Program RTLH Lantainisasi Tahun 2025
- PENYALURAN BANTUAN JAMINAN SOSIAL LANJUT USIA (JSLU)
- Panen Lele, Program Ketahanan Pangan
- Kegiatan Pemkab Gunungkidul