Tidak Perlu Antri !!! ; Permohonan Akta Kelahiran & Akta Kematian

Yu Wa 27 Desember 2019 10:09:08 WIB

GIRITIRTO (SIDA SAMEKTA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul bekerja sama dengan Desa Giritirto membuka layanan administrasi kependudukan (adminduk) secara online. Adapun layanan yang diberikan meliputi permohonana Akta Kelahiran dan Akta Kematian. Pelayanan online merupakan bentuk inovasi untuk mempermudah dalam pelayanan kepada masyarakat.

Pemohon cukup melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan untuk kemudian diproses oleh petugas di desa. Berikut persyaratannya :

AKTA KELAHIRAN :

  1. Pengantar RT RW dan Dukuh ;
  2. KK asli ;
  3. KTP kedua orang tua asli ;
  4. KTP Pelapor asli ;
  5. KTP dua orang saksi Asli ;
  6. Fotocopy Kutipan Akta Nikah yang sudah dilegalisir ;
  7. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter, Bidan atau yang lainnya.

 

AKTA KEMATIAN :

  1. Pengantar RT RW dan Dukuh ;
  2. KK asli ;
  3. KTP Pelapor asli ;
  4. KTP dua orang saksi Asli ;
  5. Fotocopy Surat Keterangan Meninggal dari Rumah Saki dan atau dari Desa.

Diharapkan dengan layanan online dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib adminduk. Dengan pelayanan online maka warga tidak perlu jauh-jauh melengkapi berkas yang kurang karena sudah bisa diproses di desa. 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung