Menghitung BPHTB Tanah Warisan

Yu Wa 02 Agustus 2019 14:05:28 WIB

GIRITIRTO (SIDA) - BPHTB waris adalah pengenaan pajak kepada ahli waris, sehubungan dengan peralihan hak atas tanah dan bangunan dari pewaris kepada ahli warisnya.

Berikut cara menghitung BPHTB :

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung