Penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Selesai

Yu Wa 03 Juli 2018 15:37:56 WIB

GIRITIRTO -Sekitar bulan April Pemerintah Desa Giritirto telah menerima ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan dari Kabupaten. Oleh Pemerintah Desa Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) selanjutnya didistribusikan ke setiap Padukuhan melalui Dukuh masing-masing. Pada tahun 2018 pajak PBB Desa Giritirto mengalami kenaikan kurang lebih sekitar empat puluh juta rupiah.

Padukuhan Ploso menjadi Padukuhan terakhir yang melaksanakan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2018. Sesuai dengan jadwal penarikan pajak, Selasa (03/07/2019) warga Padukuhan Ploso telah membayar kewajibannya yang berlangsung di Balai Padukuhan. Sebelumnya enam Padukuhan telah melaksanakan penarikan pajak, berturut - turut yakni Padukuhan Gading, Nglegok, Petoyan, Tompak, Blado, dan Susukan. Meskipun semua Padukuhan telah melaksanakan penarikan pajak, namun belum 100% pajak PPB Desa Giritirto lunas. Masih ada beberapa warga yang belum melaksanakan kewajibannya.

Bagi warga yang belum membayar pajak, pembayaran dapat dilakukan melalui Dukuh masing-masing atau datang langsung ke Kantor desa Giritirto melalui Kepala Seksi Pemerintahan, Bapak Subiyanta, S.IP. Dengan membayar PBB  di samping merupakan kewajiban yang harus ditaati, juga merupakan manifestasi dan wujud peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan di Desa Giritirto.

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung