E-KTP Kadaluarsa ??

Yu Wa 24 April 2018 17:17:19 WIB

GIRITIRTO- Apakah e-KTP/KTP Elektronik Anda masih terdapat masa berlaku / tanggal kadaluarsa ? Jika iya, maka bagi warga yang e-KTP nya masih terdapat tanggal kadaluarsa tidak perlu melakukan perpanjangan/pembaharuan, semua e-KTP berlaku seumur hidup. E-KTP tersebut masih bisa digunakan meski masa berlakunya sudah habis.

Ketentuan ini sudah diatur dalam UU 24/2013 yang tertuang dalam Pasal 64 ayat 7a yang mengamanatkan e-KTP masa berlakunya seumur hidup.

Lalu kapan e-KTP perlu diperbaharui ? Tiga hal yang menyebabkan e-KTP diperbaharui, yaitu :

  1. KTP el hilang
  2. Rusak fisik sehingga data diperangkat pembaca elektronik tidak muncul.
  3. Jika ada perubahan elemen data pemilik e-KTP , seperti pindah alamat dan perubahan status. 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung