E-KTP Kadaluarsa ??
Yu Wa 24 April 2018 17:17:19 WIB
GIRITIRTO- Apakah e-KTP/KTP Elektronik Anda masih terdapat masa berlaku / tanggal kadaluarsa ? Jika iya, maka bagi warga yang e-KTP nya masih terdapat tanggal kadaluarsa tidak perlu melakukan perpanjangan/pembaharuan, semua e-KTP berlaku seumur hidup. E-KTP tersebut masih bisa digunakan meski masa berlakunya sudah habis.
Ketentuan ini sudah diatur dalam UU 24/2013 yang tertuang dalam Pasal 64 ayat 7a yang mengamanatkan e-KTP masa berlakunya seumur hidup.
Lalu kapan e-KTP perlu diperbaharui ? Tiga hal yang menyebabkan e-KTP diperbaharui, yaitu :
- KTP el hilang
- Rusak fisik sehingga data diperangkat pembaca elektronik tidak muncul.
- Jika ada perubahan elemen data pemilik e-KTP , seperti pindah alamat dan perubahan status.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- Kunjungan Studi Tiru dari Pemdes Kaligiri, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes
- Verifikasi Lapangan Nominasi Kalurahan Berkinerja Baik Dalam Atasi Stunting
- Giritirto Lima Besar Penilaian Desa Kinerja Baik Tangani Stunting
- Penarikan Mahasiswa KKN UIN Suka Yogyakarta Angkatan 114
- PENYALURAN BANTUAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH BULAN AGUSTUS 2024
- Hasil Verifikasi Konvergensi Stunting Tingkat DIY