Tugas dan fungsi PPID

SIGIT CAHYONO 23 Agustus 2026 12:30:03 WIB

TUGAS DAN FUNGSI PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DOKUMENTASI

a. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kalurahan :
1. Melaksanakan pembinaan dan pengarahan Pengelolaan Layanan Informasi dan
Dokumentasi;
2. Menetapkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Dikecualikan;
3. Menerima dan memberikan tanggapan atas keberatan informasi ; dan
4. Memberikan rekomendasi atas hasil uji konsekuensi.
b. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kalurahan
1. melaksanakan pelayanan informasi publik kalurahan;
2. mengumumkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Dikecualikan kalurahan;
3. melakukan pengklasifikasian informasi dan/ atau pengubahannya;
4. melakukan pengujian konsekuensi; dan
5. melaksanakan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
c. Bidang pengolahan data dan dokumentasi informasi
1. melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi
publik kalurahan;
2. melakukan klasifikasi/ pengelompokkan daftar informasi publik kalurahan dan
informasi pelayanan;
3. membuat, mengumpulkan, dan memelihara daftar informasi publik kalurahan secara
berkala; dan
4. menyusun daftar informasi yang diusulkan untuk dikecualikan.
d. Bidang layanan informasi
1. melakukan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
2. melakukan pelayanan informasi publik kalurahan yang cepat, tepat waktu, biaya ringan
dan secara sederhana;
3. membuat rekap laporan permohonan informasi;
4. melakukan pengumuman informasi publik kalurahan melalui media website/ daring
Kalurahan sesuai dengan klasifikasi/ pengelompokkan daftar informasi publik
kalurahan yang telah dibuat; dan
5. memutakhirkan daftar informasi publik kalurahan dan informasi lain di Website
Kalurahan secara berkala.
e. Bidang fasilitasi Infomasi dan Aduan
1. melakukan pengawasan rekapitulasi laporan permohonan informasi agar diketahui
tanggapan permohonan informasi sudah sesuai tahapan dan prosedur;
2. menangani pengaduan yang disampaikan publik melalui website/ email maupun kanal
aduan lain dan mengoordinasikan penyelesaiannya; dan
3. mendampingi atasan PPID Kalurahan dalam proses penyelesaian sengketa informasi dan
pengaduan badan publik kalurahan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • By Kesra
    hallo..... pak pendamping , kapan ke giritirto , s...baca selengkapnya
    20 September 2019 14:05:28 WIB

  • Semoga menjadi ajang ukhuwah kagem sederek dusun t...baca selengkapnya
    29 Juni 2018 05:57:25 WIB
  • karno
    semoga dengan temu kangen warga tompak diperantaua...baca selengkapnya
    27 Juni 2018 22:49:44 WIB
  • karno
    semoga dengan temu kangen warga tompak diperantaua...baca selengkapnya
    27 Juni 2018 22:46:45 WIB
  • Sarjiyo
    1.syarat pendidikan min apa ? 2.Apakah ada diklat/...baca selengkapnya
    05 Februari 2018 19:28:17 WIB
  • acep cahyono
    barokallah fih semoga tahun depan semakin maju ...baca selengkapnya
    08 Desember 2017 14:02:21 WIB
  • khayangan
    ngaturaken agunging panuwun dumateng sedayanipun,s...baca selengkapnya
    03 November 2017 13:50:48 WIB
  • hartini
    semoga makin berkembang dan mampu bertahan di era ...baca selengkapnya
    01 November 2017 08:25:39 WIB

  • Mugi Mugi dipun Paringin kesabaran kagem keluarga ...baca selengkapnya
    29 Oktober 2017 18:49:12 WIB
  • jony
    wuhhh ayo nyungsung lurrr...baca selengkapnya
    29 Oktober 2017 16:00:20 WIB
Galeri Foto
Admin Desa
https://forms.gle/RTkddgQqRvPiGFV59
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial