Hak dan Tata Cara Tentang Memperoleh Informasi Publik
SIGIT CAHYONO 22 Agustus 2026 20:47:27 WIB
Daftar Hak Pemohon Informasi Publik
Setiap warga negara memiliki hak-hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berikut adalah hak yang dapat Anda peroleh:
- Hak Melihat dan Mengetahui: Setiap orang berhak untuk melihat dan mengetahui Informasi Publik yang ada, serta menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi.
- Hak Memperoleh Salinan: Pemohon berhak mendapatkan salinan Informasi Publik, baik dalam bentuk dokumen digital (softcopy) maupun dokumen fisik (hardcopy).
- Hak Menyebarluaskan: Pemohon berhak untuk menyebarluaskan Informasi Publik yang diperolehnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hak Meminta Informasi: Pemohon berhak meminta seluruh informasi yang berada di bawah penguasaan badan publik Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, kecuali informasi yang sifatnya rahasia atau dikecualikan berdasarkan undang-undang dan hasil uji konsekuensi.
- Hak Menerima Tanda Bukti: Pemohon berhak mendapatkan bukti penerimaan permohonan informasi berupa Nomor Pendaftaran / Register dari petugas PPID.
- Hak Menerima Kepastian Waktu: Pemohon berhak menerima pemberitahuan tertulis tentang diterima atau ditolaknya permohonan maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap. Waktu ini dapat diperpanjang maksimal 1 x 7 hari kerja jika informasi belum dikuasai atau diputuskan statusnya.
- Hak Mengajukan Keberatan: Apabila merasa tidak puas (misal: permohonan ditolak, tidak lengkap, atau biaya tidak wajar), pemohon berhak mengajukan keberatan tertulis kepada Atasan PPID maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja.
- Hak Gugatan & Sengketa: Pemohon berhak mengajukan permohonan Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi dalam 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan Atasan PPID, serta berhak mengajukan gugatan ke pengadilan.
Tata Cara & Ketentuan Memperoleh Informasi Publik
Berikut adalah ketentuan umum dan alur verifikasi yang berlaku untuk seluruh permohonan (baik online maupun offline):
- Siapkan Dokumen Persyaratan Identitas
Sebelum mengajukan permohonan, pemohon wajib menyiapkan dokumen identitas sesuai dengan kategorinya:- Perorangan: Salinan KTP, Surat Keterangan Disdukcapil, atau input NIK.
- Kelompok Orang: Surat Kuasa beserta salinan KTP pemberi kuasa, atau input NIK ketua kelompok.
- Badan Hukum: Salinan akta pendirian badan hukum yang disahkan Kemenkumham, atau nomor akta pendirian.
- Karya Tulis Ilmiah: Surat pengantar dari perguruan tinggi atau surat izin penelitian dari instansi berwenang.
- Ketentuan Pengajuan & Formulir
- 1 (satu) kali pengajuan hanya diperkenankan untuk 1 (satu) jenis informasi publik. Jika butuh beberapa informasi berbeda, permohonan harus diajukan satu per satu.
- Formulir wajib diisi dengan rincian: Nama lengkap, identitas (NIK/Akta), alamat, nomor telepon, email, rincian informasi yang diminta, tujuan penggunaan, dan cara pengiriman/pengambilan dokumen.
- Verifikasi & Pemberian Nomor Pendaftaran
- PPID akan memberikan Tanda Bukti / Nomor Register permohonan. Simpan nomor ini untuk melacak status melalui dashboard pemohon.
- Sekretariat PPID berhak melakukan verifikasi identitas melalui telepon. Ketidakcocokan antara form dengan bukti identitas (KTP/Akta) akan mengakibatkan penolakan permohonan.
- Jika berkas tidak lengkap, petugas akan menerbitkan surat keterangan tidak lengkap maksimal 3 (tiga) hari, dan pemohon diberi waktu 3 hari untuk melengkapinya.
- Penyampaian Keputusan PPID
Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja, PPID akan mengirimkan keputusan. Jika salinan dikabulkan, pemohon dapat mengambil/mengunduh informasi tersebut setelah membayar biaya penggandaan atau pengiriman jika dibutuhkan (menggunakan prinsip proporsional/biaya ringan).Prosedur Permohonan Secara Offline (Tatap Muka)
Bagi Anda yang ingin datang langsung, silakan ikuti prosedur berikut:
- Lokasi Sekretariat: Kunjungi meja layanan / Sekretariat PPID di Kalurahan Giritirto.
Alamat: Jl. Panggang Parangtritis Km. 6 No. 17 Giritirto Purwosari Gunungkidul DI Yogyakarta. - Pengisian Formulir: Ambil dan isi Form Permohonan Informasi Publik yang disediakan oleh petugas layanan.
- Penyerahan Berkas: Serahkan form yang telah diisi beserta fotokopi identitas diri (sesuai persyaratan identitas) kepada petugas.
- Tanda Terima: Setelah berkas dinyatakan lengkap secara administratif, petugas layanan informasi publik akan memberikan Bukti Tanda Terima Permohonan Informasi Publik.
- Lokasi Sekretariat: Kunjungi meja layanan / Sekretariat PPID di Kalurahan Giritirto.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
-
By Kesra
hallo..... pak pendamping , kapan ke giritirto , s...baca selengkapnya
20 September 2019 14:05:28 WIB -
Semoga menjadi ajang ukhuwah kagem sederek dusun t...baca selengkapnya
29 Juni 2018 05:57:25 WIB -
karno
semoga dengan temu kangen warga tompak diperantaua...baca selengkapnya
27 Juni 2018 22:49:44 WIB -
karno
semoga dengan temu kangen warga tompak diperantaua...baca selengkapnya
27 Juni 2018 22:46:45 WIB -
Sarjiyo
1.syarat pendidikan min apa ? 2.Apakah ada diklat/...baca selengkapnya
05 Februari 2018 19:28:17 WIB -
acep cahyono
barokallah fih semoga tahun depan semakin maju ...baca selengkapnya
08 Desember 2017 14:02:21 WIB -
khayangan
ngaturaken agunging panuwun dumateng sedayanipun,s...baca selengkapnya
03 November 2017 13:50:48 WIB -
hartini
semoga makin berkembang dan mampu bertahan di era ...baca selengkapnya
01 November 2017 08:25:39 WIB -
Mugi Mugi dipun Paringin kesabaran kagem keluarga ...baca selengkapnya
29 Oktober 2017 18:49:12 WIB -
jony
wuhhh ayo nyungsung lurrr...baca selengkapnya
29 Oktober 2017 16:00:20 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |









