Hak dan Tata Cara Tentang Memperoleh Informasi Publik

SIGIT CAHYONO 22 Agustus 2026 20:47:27 WIB

Daftar Hak Pemohon Informasi Publik

Setiap warga negara memiliki hak-hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berikut adalah hak yang dapat Anda peroleh:

  • Hak Melihat dan Mengetahui: Setiap orang berhak untuk melihat dan mengetahui Informasi Publik yang ada, serta menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi.
  • Hak Memperoleh Salinan: Pemohon berhak mendapatkan salinan Informasi Publik, baik dalam bentuk dokumen digital (softcopy) maupun dokumen fisik (hardcopy).
  • Hak Menyebarluaskan: Pemohon berhak untuk menyebarluaskan Informasi Publik yang diperolehnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Hak Meminta Informasi: Pemohon berhak meminta seluruh informasi yang berada di bawah penguasaan badan publik Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, kecuali informasi yang sifatnya rahasia atau dikecualikan berdasarkan undang-undang dan hasil uji konsekuensi.
  • Hak Menerima Tanda Bukti: Pemohon berhak mendapatkan bukti penerimaan permohonan informasi berupa Nomor Pendaftaran / Register dari petugas PPID.
  • Hak Menerima Kepastian Waktu: Pemohon berhak menerima pemberitahuan tertulis tentang diterima atau ditolaknya permohonan maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap. Waktu ini dapat diperpanjang maksimal 1 x 7 hari kerja jika informasi belum dikuasai atau diputuskan statusnya.
  • Hak Mengajukan Keberatan: Apabila merasa tidak puas (misal: permohonan ditolak, tidak lengkap, atau biaya tidak wajar), pemohon berhak mengajukan keberatan tertulis kepada Atasan PPID maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja.
  • Hak Gugatan & Sengketa: Pemohon berhak mengajukan permohonan Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi dalam 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan Atasan PPID, serta berhak mengajukan gugatan ke pengadilan.

Tata Cara & Ketentuan Memperoleh Informasi Publik

Berikut adalah ketentuan umum dan alur verifikasi yang berlaku untuk seluruh permohonan (baik online maupun offline):

  1. Siapkan Dokumen Persyaratan Identitas
    Sebelum mengajukan permohonan, pemohon wajib menyiapkan dokumen identitas sesuai dengan kategorinya:
    • Perorangan: Salinan KTP, Surat Keterangan Disdukcapil, atau input NIK.
    • Kelompok Orang: Surat Kuasa beserta salinan KTP pemberi kuasa, atau input NIK ketua kelompok.
    • Badan Hukum: Salinan akta pendirian badan hukum yang disahkan Kemenkumham, atau nomor akta pendirian.
    • Karya Tulis Ilmiah: Surat pengantar dari perguruan tinggi atau surat izin penelitian dari instansi berwenang.
  2. Ketentuan Pengajuan & Formulir
    • 1 (satu) kali pengajuan hanya diperkenankan untuk 1 (satu) jenis informasi publik. Jika butuh beberapa informasi berbeda, permohonan harus diajukan satu per satu.
    • Formulir wajib diisi dengan rincian: Nama lengkap, identitas (NIK/Akta), alamat, nomor telepon, email, rincian informasi yang diminta, tujuan penggunaan, dan cara pengiriman/pengambilan dokumen.
  3. Verifikasi & Pemberian Nomor Pendaftaran
    • PPID akan memberikan Tanda Bukti / Nomor Register permohonan. Simpan nomor ini untuk melacak status melalui dashboard pemohon.
    • Sekretariat PPID berhak melakukan verifikasi identitas melalui telepon. Ketidakcocokan antara form dengan bukti identitas (KTP/Akta) akan mengakibatkan penolakan permohonan.
    • Jika berkas tidak lengkap, petugas akan menerbitkan surat keterangan tidak lengkap maksimal 3 (tiga) hari, dan pemohon diberi waktu 3 hari untuk melengkapinya.
  4. Penyampaian Keputusan PPID
    Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja, PPID akan mengirimkan keputusan. Jika salinan dikabulkan, pemohon dapat mengambil/mengunduh informasi tersebut setelah membayar biaya penggandaan atau pengiriman jika dibutuhkan (menggunakan prinsip proporsional/biaya ringan).

    Prosedur Permohonan Secara Offline (Tatap Muka)

    Bagi Anda yang ingin datang langsung, silakan ikuti prosedur berikut:

    • Lokasi Sekretariat: Kunjungi meja layanan / Sekretariat PPID di Kalurahan Giritirto.
      Alamat: Jl. Panggang Parangtritis Km. 6 No. 17 Giritirto Purwosari Gunungkidul DI Yogyakarta.
    • Pengisian Formulir: Ambil dan isi Form Permohonan Informasi Publik yang disediakan oleh petugas layanan.
    • Penyerahan Berkas: Serahkan form yang telah diisi beserta fotokopi identitas diri (sesuai persyaratan identitas) kepada petugas.
    • Tanda Terima: Setelah berkas dinyatakan lengkap secara administratif, petugas layanan informasi publik akan memberikan Bukti Tanda Terima Permohonan Informasi Publik.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • By Kesra
    hallo..... pak pendamping , kapan ke giritirto , s...baca selengkapnya
    20 September 2019 14:05:28 WIB

  • Semoga menjadi ajang ukhuwah kagem sederek dusun t...baca selengkapnya
    29 Juni 2018 05:57:25 WIB
  • karno
    semoga dengan temu kangen warga tompak diperantaua...baca selengkapnya
    27 Juni 2018 22:49:44 WIB
  • karno
    semoga dengan temu kangen warga tompak diperantaua...baca selengkapnya
    27 Juni 2018 22:46:45 WIB
  • Sarjiyo
    1.syarat pendidikan min apa ? 2.Apakah ada diklat/...baca selengkapnya
    05 Februari 2018 19:28:17 WIB
  • acep cahyono
    barokallah fih semoga tahun depan semakin maju ...baca selengkapnya
    08 Desember 2017 14:02:21 WIB
  • khayangan
    ngaturaken agunging panuwun dumateng sedayanipun,s...baca selengkapnya
    03 November 2017 13:50:48 WIB
  • hartini
    semoga makin berkembang dan mampu bertahan di era ...baca selengkapnya
    01 November 2017 08:25:39 WIB

  • Mugi Mugi dipun Paringin kesabaran kagem keluarga ...baca selengkapnya
    29 Oktober 2017 18:49:12 WIB
  • jony
    wuhhh ayo nyungsung lurrr...baca selengkapnya
    29 Oktober 2017 16:00:20 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial