Peraturan Kalurahan Giritirto No 1 Tahun 2026 tentang LPJ APBKal 2025

Yu Wa 05 Februari 2026 10:34:15 WIB

Giritirto - Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) adalah dokumen resmi yang disusun oleh Pemerintah Kalurahan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran dalam satu tahun anggaran. LPJ disampaikan kepada pihak yang berwenang serta diinformasikan kepada masyarakat sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan kalurahan.

LPJ memuat laporan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang bersumber dari APBKAL, serta capaian pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan. Dokumen ini menjadi tolok ukur kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan hasil kegiatan pembangunan kalurahan.

Penyusunan LPJ dilakukan secara tertib administrasi dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan keuangan. Melalui LPJ, masyarakat dapat mengetahui sejauh mana anggaran digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dengan adanya LPJ, Pemerintah Kalurahan berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

 

 

Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Giritirto No 1 Tahun 2026 tentang LPJ APBKal 2025


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung