Peraturan Lurah Giritirto No 5 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBKal 2026

Yu Wa 05 Februari 2026 10:26:15 WIB

Giritirto - Pemerintah Kalurahan Giritirto menetapkan Peraturan Lurah Giritirto Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2026 sebagai pedoman pelaksanaan pengelolaan keuangan kalurahan.

Peraturan ini menjelaskan rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan kalurahan yang akan digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat selama tahun anggaran 2026.

Penetapan peraturan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan kalurahan berjalan transparan, akuntabel, dan efektif, sehingga program pembangunan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kalurahan Giritirto.

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung