Audit atas Kualitas Belanja Kalurahan (Dana Desa)

Yu Wa 10 Oktober 2025 09:08:02 WIB

Giritirto - Dalam rangka mendukung terciptanya transparansi, akuntabilitas, ketertiban, dan kedisiplinan dalam pengelolaan anggaran, serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan keuangan kalurahan, Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul melaksanakan fungsi pengawasan terhadap keuangan desa, salah satunya melalui kegiatan audit yang berfokus pada penilaian kualitas belanja kalurahan.

Audit atas Kualitas Belanja Kalurahan (Dana Desa)

  • Variable pengujian dalam menilai kualitas belanja kalurahan antara lain :
  • Penganggaran Dana Desa
  1. Ketepatan waktu penetapan APBKal, Laporan Pertanggungjawaban APBKal dan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Kegiatan.
  2. Transparasi dan Akuntabilitas.
  3. Efisiensi ( Program dan kegiatan bersumber Dana Desa).
  4. Efektifitas (Program dan kegiatan bersumber Dana Desa).

 

  • Dalam pengujian efektivitas dan efisiensi program, indikator yang dinilai antara lain :
  1. Kesesuaian dengan Standar Belanja/Harga Pasar.
  2. Swakelola
  3. Swadaya Masyarakat
  4. Kesesuaian realisasi keuangan dengan hasil pengujian fisik.
  5. Kemanfaatan atas kegiatan/dampak.

 

Hasil dari audit atas kualitas  belanja kalurahan (Dana Desa) menghasilkan penilaian atas kualitas belanja yang telah dilaksanakan kalurahan, dengan predikat : Sangat Baik, Baik, Cukup Baik, Kurang Baik.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung