Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal Tahun 2024

Yu Wa 31 Januari 2025 14:32:44 WIB

Giritirto - Setelah berakhirnya Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kalurahan Giritirto melaksanakan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal Tahun 2024 dan menetapkan Peraturan Kalurahan Giritirto Nomor 1 Tahun 2025 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini sebagai bentuk tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan kalurahan.

Laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana APBKal Tahun Anggaran 2024 dibahas dan ditetapkan bersama antara Pemerintah Kalurahan Giritirto dan Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Kalurahan Giritirto dalam forum sidang bersama. Sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi, Laporan Realisasi APBKal 2024 akan dibuatkan baliho dan dipasang di tempat strategis di Kalurahan Giritirto dan juga diupload dalam website kalurahan.

Hal ini dilakukan agar semua masyarakat atau pihak yang berkepentingan dapat dengan mudah mengakses informasi tentang laporan ini. Sesuai dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Keuangan Desa Pasal 77 ayat (1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dan Pasal 76 diinformasikan kepada masyarakat melalui media informas dan ayat (2) Media informasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) sekurang - kurangnya melalui papan pengumuman, baliho, dan Sistem Informasi Desa.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung