Kegiatan Penerangan Hukum Program Jaga Desa oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul

Yu Wa 30 Januari 2025 12:07:06 WIB

Giritirto - Pada hari kamis tanggal 30 januari 2025 bertempat di Aula Balai Kalurahan Giritirto telah dilaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Program Jaga Desa oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

Dalam Penerangan Hukum Program Jaga Desa ini, Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul selaku Narasumber menyampaikan berbagai materi terkait Pengadaan Barang dan Jasa. Acara ini dihadiri oleh perangkat desa, bamuskal, tokoh masyarakat yang antusias mengikuti Penerangan Hukum Program Jaga Desa hingga selesai.

Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Gunungkidul tersebut sebagai upaya penerangan hukum kepada aparatur pemerintah desa dalam mewujudkan pengelolaan dan penggunaan dana desa secara efektif, akuntabel dan transparan untuk pembangunan desa.

Selain itu program Jaga Desa ini merupakan salah satu program kejaksaan Republik Indonesia di bidang intelejen. Tujuannya untuk melakukan pencegahan khususnya dalam pengelolaan dana desa, menjadikan Kejaksaan sebagai rumah yang nyaman bagi perangkat desa, khususnya dalam berkonsultasi dan menyampaikan semua permasalahan terkait pengelolaan Dana Desa.

Harapannya dengan adanya sosialisasi Penerangan Hukum Program Jaga Desa tersebut bukan menakut-nakuti pemerintah desa akan tetapi, Kejaksaan menjadi mitra berdiskusi dalam menjalankan amanah dana desa tersebut. Dengan kehati-hatian, sesuai dengan regulasi yang ada maka secara otomatis temuan ketidak sesuaian dalam menjalankan dana yang ada di Desa tidak akan terjadi.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung