Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Yu Wa 07 November 2024 20:12:30 WIB
Giritirto - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul tahun 2024 semakin dekat. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan salah satu elemen yang penting dalam proses demokrasi ini adalah. KPPS adalah petugas yang memiliki peran krusial dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024, pelantikan KPPS Pilkada 2024 dilaksanakan pada 7 November 2024. Berlangsung di Aula Balai Kalurahan, PPS Kalurahan Giritirto telah melaksanakan Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul tahun 2024.
Acara pelantikan dihadiri oleh Ketua PPK Purwosari dan anggota, Lurah Giritirto, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Panwascam, PPD, dan KPPS terlantik sebanyak 56 orang. Anggota KPPS yang sudah dilantik akan mengikuti pelatihan bimbingan teknis atau bimtek. Pelatihan ini dilakukan agar petugas adhoc memahami dan mampu menjalankan tugasnya ketika pemungutan suara. Sementara itu, masa kerja KPPS mulai 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- Kunjungan Studi Tiru dari Pemdes Kaligiri, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes
- Verifikasi Lapangan Nominasi Kalurahan Berkinerja Baik Dalam Atasi Stunting
- Giritirto Lima Besar Penilaian Desa Kinerja Baik Tangani Stunting
- Penarikan Mahasiswa KKN UIN Suka Yogyakarta Angkatan 114
- PENYALURAN BANTUAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH BULAN AGUSTUS 2024
- Hasil Verifikasi Konvergensi Stunting Tingkat DIY