Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Yu Wa 07 November 2024 20:12:30 WIB

Giritirto - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul tahun 2024 semakin dekat. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan salah satu elemen yang penting dalam proses demokrasi ini adalah. KPPS adalah petugas yang memiliki peran krusial dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024, pelantikan KPPS Pilkada 2024 dilaksanakan pada 7 November 2024. Berlangsung di Aula Balai Kalurahan, PPS Kalurahan Giritirto telah melaksanakan Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul tahun 2024.

Acara pelantikan dihadiri oleh Ketua PPK Purwosari dan anggota, Lurah Giritirto, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Panwascam, PPD, dan KPPS terlantik sebanyak 56 orang. Anggota KPPS yang sudah dilantik akan mengikuti pelatihan bimbingan teknis atau bimtek. Pelatihan ini dilakukan agar petugas adhoc memahami dan mampu menjalankan tugasnya ketika pemungutan suara. Sementara itu, masa kerja KPPS mulai 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung