BLT MINYAK GORENG CAIR !
Yu Wa 14 April 2022 13:12:29 WIB
GIRITIRTO - (Kamis Kliwon) | Pemerintah bekerjasama dengan PT POS Indonesia menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng (migor) di Kalurahan Giritirto pada Kamis (14/04/2022). BLT ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaar (KPM) yang masuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tuani (BPNT) dan Program Keluarga harapan (PKH) serta Pedagang Kaki Lima (PKL). BLT minyak goring diberikan bersamaan dengan Bansos Sembako atau BPNT dengan total penerima sebanyak 628 KPM.
BLT minyak goreng diberikan selama tiga bulan yaitu untuk bulan April, Mei dan Juni. Tetapi bantuan ini sidalurkan secara sekaligus dibulan April. Adapun besaran Rp100.000 per bulan sehingga masing-masing keluarga memperoleh uang tunai sebesar Rp300.000. Sedangkan Bansos Sembako BPNT sebesar Rp200.000. Terkait dengan syarat pengambilan bantuan tersebut, KPM harus sudah melaksanakan vaksinasi, namun ketika KPM belum menerima vaksinasi karena alasan sakit atau tekanan darah tinggi maka diperbolehkan mengambil bantuan tersebut.
Penyaluran di Kalurahan Giritirto berlangsung dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB. BLT ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat, khususnya terkait minyak goreng. Pemerintah menargetkan bantuan ini tersalurkan sepenuhnya satu minggu sebelum lebaran.
Cara cek penerima BLT minyak goreng melalui website
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Baliho LPJ Realisasi APBKal 2024
- Baliho APBKal 2025
- Peraturan Kalurahan Giritirto Nomor 1 Tahun 2025 Tentang LPJ APBKal Tahun 2024
- Peraturan Kalurahan Giritirto No 8 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBKal Tahun Anggaran 2025
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal Tahun 2024
- Pemerintah Kalurahan Giritirto Hadiri Desk LPJ APBKal oleh Inspektorat Daerah
- Kegiatan Penerangan Hukum Program Jaga Desa oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul