Tuntut Kejelasan Status,Staf Kalurahan se-Gunungkidul Sampaikan Aspirasi Di Gedung DPRD Kabupaten

Yu Wa 23 Oktober 2021 11:05:17 WIB

GIRITIRTO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pamong, Jumat (22/10/2021). Dalam kesempatan ini Persatuan Staf Perangkat Desa Gunungkidul (PASTI) memadati halaman gedung DPRD Kabupaten Gunungkidul untuk menyampaikan aspirasi. PASTI menuntut adanya kepastian hukum yang mengakui status Staf Kalurahan sebagai bagian dari Pamong Kalurahan.

Selain menyampaikan aspirasi, kedatangan Staf di Gedung DPRD Kabupaten juga untuk menyaksikan sidang paripurna pandangan Fraksi tentang Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan. Adanya pembahasan Raperda tentang Pamong, Paguyuban PASTI berharap agar ada akomodasi untuk mengembalikan lagi status Staf Kalurahan  masuk dalam struktur organisasi di Pamong Kalurahan.

Dalam Permendagri nomor 84 yang diterapkan saat ini yang masuk dalam perangkat desa yakni Kepala Desa, Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis. Sementara staf bukan termasuk Pamong Kalurahan( Perangkat Desa ). 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung