Tuntut Kejelasan Status,Staf Kalurahan se-Gunungkidul Sampaikan Aspirasi Di Gedung DPRD Kabupaten
Yu Wa 23 Oktober 2021 11:05:17 WIB
GIRITIRTO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pamong, Jumat (22/10/2021). Dalam kesempatan ini Persatuan Staf Perangkat Desa Gunungkidul (PASTI) memadati halaman gedung DPRD Kabupaten Gunungkidul untuk menyampaikan aspirasi. PASTI menuntut adanya kepastian hukum yang mengakui status Staf Kalurahan sebagai bagian dari Pamong Kalurahan.
Selain menyampaikan aspirasi, kedatangan Staf di Gedung DPRD Kabupaten juga untuk menyaksikan sidang paripurna pandangan Fraksi tentang Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan. Adanya pembahasan Raperda tentang Pamong, Paguyuban PASTI berharap agar ada akomodasi untuk mengembalikan lagi status Staf Kalurahan masuk dalam struktur organisasi di Pamong Kalurahan.
Dalam Permendagri nomor 84 yang diterapkan saat ini yang masuk dalam perangkat desa yakni Kepala Desa, Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis. Sementara staf bukan termasuk Pamong Kalurahan( Perangkat Desa ).
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Baliho LPJ Realisasi APBKal 2024
- Baliho APBKal 2025
- Peraturan Kalurahan Giritirto Nomor 1 Tahun 2025 Tentang LPJ APBKal Tahun 2024
- Peraturan Kalurahan Giritirto No 8 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBKal Tahun Anggaran 2025
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal Tahun 2024
- Pemerintah Kalurahan Giritirto Hadiri Desk LPJ APBKal oleh Inspektorat Daerah
- Kegiatan Penerangan Hukum Program Jaga Desa oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul