Tuntut Kejelasan Status,Staf Kalurahan se-Gunungkidul Sampaikan Aspirasi Di Gedung DPRD Kabupaten
Yu Wa 23 Oktober 2021 11:05:17 WIB
GIRITIRTO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pamong, Jumat (22/10/2021). Dalam kesempatan ini Persatuan Staf Perangkat Desa Gunungkidul (PASTI) memadati halaman gedung DPRD Kabupaten Gunungkidul untuk menyampaikan aspirasi. PASTI menuntut adanya kepastian hukum yang mengakui status Staf Kalurahan sebagai bagian dari Pamong Kalurahan.
Selain menyampaikan aspirasi, kedatangan Staf di Gedung DPRD Kabupaten juga untuk menyaksikan sidang paripurna pandangan Fraksi tentang Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan. Adanya pembahasan Raperda tentang Pamong, Paguyuban PASTI berharap agar ada akomodasi untuk mengembalikan lagi status Staf Kalurahan masuk dalam struktur organisasi di Pamong Kalurahan.
Dalam Permendagri nomor 84 yang diterapkan saat ini yang masuk dalam perangkat desa yakni Kepala Desa, Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis. Sementara staf bukan termasuk Pamong Kalurahan( Perangkat Desa ).
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- Kunjungan Studi Tiru dari Pemdes Kaligiri, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes
- Verifikasi Lapangan Nominasi Kalurahan Berkinerja Baik Dalam Atasi Stunting
- Giritirto Lima Besar Penilaian Desa Kinerja Baik Tangani Stunting
- Penarikan Mahasiswa KKN UIN Suka Yogyakarta Angkatan 114
- PENYALURAN BANTUAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH BULAN AGUSTUS 2024
- Hasil Verifikasi Konvergensi Stunting Tingkat DIY