Pelamar Bakal Calon Dukuh Mengembalikan Berkas
Yu Wa 12 Juli 2021 16:48:12 WIB
GIRITIRTO - Lima pelamar calon Dukuh Tompak dan dukuh Ploso yang menggambil berkas pendaftaran sudah mengembalikannya kepada panitia. Kelima pelamar tersebut yaitu Resa Anjar, Agus Triyanto dan Muryadi dari Padukuhan Tompak serta Rohkimanto dan Ari Setiawan dari padukuhan Ploso. Pengembalian berkas ini sekaligus menjadikan kelima pelamar tersebut secera resmi telah diakui mendaftar calon dukuh.
Perlu diketahui bahwa syarat diadakan ujian seleksi dukuh minimal setiap Padukuhan terdapat dua orang pendaftar. Jika syarat ini tidak dipenuhi maka waktu pendaftaran akan diperpanjang selama satu minggu. Namun karena jumlah pendaftar sudah memenuhi syarat, dari Padukuhan Tompak ada 3 pendaftar dan dari Padukuhan Ploso ada 2 pendaftar, maka ujian seleksi akan terlaksana sesuai jadwal yang telah dibuat panitia.
Setelah pelamar melakukan pendaftaran dengan menyerahkan berkas, selanjutnya panitia mengecek berkas tersebut untuk menentukan apakah lolos seleksi administrasi atau tidak. Dari hasil penelitian berkas, panitia akhirnya memutuskan kelima pendaftar dukuh lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti ujian seleksi pada tanggal 27 Juli 2021. Namun sebelum diadakan seleksi pelamar akan menerima pembekalan dari Kalurahan sebagai bahan untuk menghadapi ujian nanti
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Bimtek Jurnalistik Bagi KIM Se-Gunungkidul
- Semangat Berbagi di Kampoeng Ramadhan Petoyan: Bazar Murah Mulai Rp2.000 Diserbu Warga
- Peraturan Kalurahan Giritirto No 1 Tahun 2026 tentang LPJ APBKal 2025
- Peraturan Lurah Giritirto No 5 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBKal 2026
- Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS)
- Giritirto Kawal Aspirasi di Mesrenbang RKPD 2027 Purwosari
- Komisi C DPRD DIY melakukan KDD














