Pelamar Bakal Calon Dukuh Mengembalikan Berkas
Yu Wa 12 Juli 2021 16:48:12 WIB
GIRITIRTO - Lima pelamar calon Dukuh Tompak dan dukuh Ploso yang menggambil berkas pendaftaran sudah mengembalikannya kepada panitia. Kelima pelamar tersebut yaitu Resa Anjar, Agus Triyanto dan Muryadi dari Padukuhan Tompak serta Rohkimanto dan Ari Setiawan dari padukuhan Ploso. Pengembalian berkas ini sekaligus menjadikan kelima pelamar tersebut secera resmi telah diakui mendaftar calon dukuh.
Perlu diketahui bahwa syarat diadakan ujian seleksi dukuh minimal setiap Padukuhan terdapat dua orang pendaftar. Jika syarat ini tidak dipenuhi maka waktu pendaftaran akan diperpanjang selama satu minggu. Namun karena jumlah pendaftar sudah memenuhi syarat, dari Padukuhan Tompak ada 3 pendaftar dan dari Padukuhan Ploso ada 2 pendaftar, maka ujian seleksi akan terlaksana sesuai jadwal yang telah dibuat panitia.
Setelah pelamar melakukan pendaftaran dengan menyerahkan berkas, selanjutnya panitia mengecek berkas tersebut untuk menentukan apakah lolos seleksi administrasi atau tidak. Dari hasil penelitian berkas, panitia akhirnya memutuskan kelima pendaftar dukuh lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti ujian seleksi pada tanggal 27 Juli 2021. Namun sebelum diadakan seleksi pelamar akan menerima pembekalan dari Kalurahan sebagai bahan untuk menghadapi ujian nanti
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Baliho LPJ Realisasi APBKal 2024
- Baliho APBKal 2025
- Peraturan Kalurahan Giritirto Nomor 1 Tahun 2025 Tentang LPJ APBKal Tahun 2024
- Peraturan Kalurahan Giritirto No 8 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBKal Tahun Anggaran 2025
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal Tahun 2024
- Pemerintah Kalurahan Giritirto Hadiri Desk LPJ APBKal oleh Inspektorat Daerah
- Kegiatan Penerangan Hukum Program Jaga Desa oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul