SOSIALISASI TRANSMIGRASI TAHUN 2021

Yu Wa 25 Maret 2021 12:22:30 WIB

GIRITIRTO - Kamis Kliwon | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gunungkidul mengadakan kegiatan Sosialisasi Transmigrasi tahun 2021 di Aula Kalurahan Giritirto Kapanewon Purwosari, Kamis (25/03/2021). Hadir dalam kegiatan ini adalah Ibu Emi Purwaningsih, SE, MM, Bapak Tri Marwanto, Lurah Giritirto dan Pamong Kalurahan, BPK, pengurus RT RW, Lembaga PKK, Karang Taruna dan Tokoh Masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan Program Penempatan Calon Transmigran Tahun 2021 di Kabupaten Gunungkidul.

Syarat Pendaftaran :

Menyerahkan fotocopy masing-masing rangkap 5 (lima) lembar :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami/Istri.
  2. Kartu Keluarga.
  3. Akta Nikah/Buku Nikah Suami/Istri.
  4. Akta Cerai Duda/Janda dari Pengadilan Agama bila berstatus cerai.

 

Hak Transmigran :

  1. Berhak memperoleh 1 (satu) buah rumah setiap Kepala Keluarga.
  2. Berhak mendapatkan lahan seluas 1-2 Ha.
  3. Berhak mendapatkan jaminan hidup selama 12 bulan untuk lahan kering dan 18 bulan untuk lahan basah.
  4. Mendapatkan pembinaan di lokasi penempatan.

 

Alokasi penempatan transmigrasi Kabupaten Gunungkidul tahun 2021 sebanyak 10 KK yang tersebar di tiga Kabupaten. Kabupaten Mamuji Tengah (Provinsi Sulawesi Barat) terget 3 KK, Kabupaten Muna (Provinsi sulawesi Tenggara) target 2 KK, dan Kabupaten Konawe (Provinsi Sulawesi tenggara) target 5 KK. Untuk informasi lebih lanjut jika ingin mendapatkan informasi tentang pendaftaran transmigrasi tahun 2021 bisa menghubungi Ibu Emi Purwaningsih, SE, MM, (085 227 996 262) dan Bapak Tri Marwanto (081 325 339 757).

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung