SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Siap Diserahkan Kepada Warga

Yu Wa 19 Maret 2021 21:11:54 WIB

GIRITIRTO - Jum'at Wage | Pemerintah Kalurahan Giritirto telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2021. Berdasarakan Berita Acara Nomor 973/779/BA/2021 yang ditandatangani oleh Bapak Saptoyo, S.Sos., M.Si (Kepala Badan Keuangan san aset Daerah Kabupaten Gunungkidul ) dan Bapak haryobo, SH (Lurah Giritirto) jumlah SPPT yang diserahkan ada sebanyak 4.214 lembar. Total ketetapan sebeesar Rp 191.094.510,00.

Selanjutnya SPPT tersebut oleh Pamong kalurahan dibagi berdasarkan nama Wajib Pajak (WP) dan untuk selanjutnya akan diserahkan ke tingkat Padukuhan. Jika SPPT nanti sudah tersampaikan, maka Wajib Pajak harus meneliti kebenaran SPPT selambat-lambatnya tanggal 30 April 2021. Tanggal jatuh tempo pembayaran PBB adalah tanggal 30 September 2020. Apabila pada saat jatuh tempo pembayaran pajak belum lunas akan dikenakan sanksi berupa denda administrasi 2% perbulan atau ditagih dengan Surat Paksa.

Pengenaan denda sesuai ketentuan pasal 19 ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten HGunungkidul Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sedangkan Surat Paksa sesuai ketentuan pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul nomor 26 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pajak dibayarkan langsung oleh Wajib Pajak kepada Petugas Pungut Kalurahan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung