Wajib Tahu !!! Protokol Penyelenggaraan Hajatan dimasa pandemi Covid-19
Yu Wa 18 Februari 2021 14:04:05 WIB
GIRITIRTO - Dalam hal pelaksanaan kegiatan hajatan masyarakat di masa pandemi Covid-19, diantaranya Hajatan Syukuran Pernikahan, Syukuran Sunatan dan Syukuran lainnya di Zona Hijau Aman Covid-19 pada tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Hajatan tidak bisa dilarang, namun di dalam pelaksanaan hendaknya mengacu pada protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Hal utama yang perlu dilakukan dalam penyelenggaraan hajatan adalah memberitahukan rencana acara kepada Satgas Covid-19 di wilayah masing-masing paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan.
- Hajatan pernikahan biasanya berlangsung 3 (tiga) hari, adapun protokol kesehatannya sebagai berikut :
- Panitia / Tuan Rumah Acara Hajatan :
- Menyediakan tempat cuci tangan di depan pintu kedatangan,
- Memasang media informasi pencegahan dan pengendalian Covid-19 di sekitar pintu masuk (yang mudah terbaca),
- Menyediakan masker untuk antisipasi apabila peserta / tamu lupa atau tidak memakai / membawa masker,
- Pintu kedatangan dan pintu kepulangan agar diatur dengan sistem satu arah,
- Pemeriksaan suhu tubuh panitia dan tamu (suhu diatas 37,3o C tidak diperkenankan mengikuti acara),
- Mendata panitia dan seluruh keluarga yang terlibat dalam acara,
- Menyediakan daftar hadir tamu disertai alamat dan nomor kontak. Disarankan ada petugas khusus yang menuliskan daftar hadir tamu,
- Tamu bisa dibagi perjam setiap harinya dengan mengacu luas tempat dan menghindari datangnya tamu berduyun-duyun,
- Among tamu dibatasi, per shift maksimal 3 pasang among tamu. Perlu diperhatikan bahwa agar selalu dicermati, jika tamu di dalam ruang hajatan masih penuh, tamu yang baru datang agar dipersiapkan ruang tunggu / transit dengan memperhatikan protokol kesehatan,
- Mengatur jarak tamu baik saat antrian masuk maupun di saat acara dengan memberikan kode pembatas maupun penataan tempat duduk sesuai protokol kesehatan,
- Mengatur kapasitas peserta / tamu maksimal 50% dari total kapasitas tempat acara, tempat duduk diatur berjarak minimal 1 meter dan layout / susunan tempat disesuaikan sehingga mendukung jaga jarak serta meminimalisir terjadinya kerumunan,
- Hindari kontak langsung (menyentuh, salaman, berpelukan, cium pipi, dan lain-lain) dengan orang lain,
- Ruang hajatan agar diatur sirkulasi udaranya,
- Menyediakan tempat sampah tertutup,
- Mengatur jadwal dengan mempersingkat pelaksanaan acara,
- Apabila ada sambutan agar disediakan microphone sendiri-sendiri,
- Mengatur sesi acara pernikahan secara singkat tanpa mengesampingkan aturan / protokol pelayanan nikah dari Kantor Urusan Agama,
- Disarankan mengatur pola jamuan makan, minum dan snack untuk tidak secara prasmanan (dikemas dalam box / dos). Disediakan pula plastik apabila makanan akan dibawa pulang oleh tamu. Namun apabila akan dimakan di tempat hajatan, maka harus disediakan tempat untuk makan sesuai protokol kesehatan,
- Menyediakan tempat parkir kendaraan yang memadai, mengatur sistem parkir yang rapi tanpa mengganggu arus lalu-lintas jalan,
- Membersihkan dan sterilisasi tempat acara sebelum dan sesudah acara dilaksanakan,
- Hiburan khusus electone diperbolehkan (player sound atau tape), jika memakai Gamelan perangkat yang dipakai yang inti saja (minimalis) dengan jumlah maksimal 10 perangkat untuk 10 penabuh (dari 25 perangkat gamelan), ditata dengan protokol kesehatan dan waranggana 1 atau 2 orang dengan microphone sendiri-sendiri (per orang 1 mic),
- Menyiapkan relawan / petugas khusus untuk memantau berjalannya acara sesuai dengan protokol Covid-19, yang standby sewaktu-waktu bisa berkomunikasi dengan satgas covid-19 wilayah setempat.
- Peserta / Tamu Acara Hajatan :
- Mengenakan masker dengan benar,
- Datang tepat waktu sesuai dengan pembagian jam tamu undangan dari panitia,
- Sebelum masuk di tempat hajatan, wajib mencuci tangan dengan sabun,
- Ketika tamu akan masuk maupun selama jalannya acara agarmenghindari kontak antara satu dengan lainnya (tidak menyentuh, salaman, berpelukan, cium pipi, dan lain-lain),
- Tamu disarankan membawa handsanitizer dan tisu / sapu tangan,
- Menyampaikan data yang benar (nama, alamat, nomor kontak yang bisa dihubungi) kepada petugas daftar hadir tamu,
- Menjaga jarak antara satu dengan yang lainnya,
- Menerapkan etika batuk dan bersin dengan menutup mulut menggunakan tisu / sapu tangan,
- Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat,
- Membuang sampah pada tempat sampah yang telah disediakan,
- Tamu hadir seperlunya / tidak berlama-lama (maksimal 15 menit),
- Setelah tamu pamitan melewati pintu keluar, disarankan agar segera pulang ke rumah masing-masing, kemudian sesampai di rumah agar segera mencuci tangan, mandi, dan ganti pakaian,
- Saling mengingatkan untuk menjalankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Demikian atasperhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- Kunjungan Studi Tiru dari Pemdes Kaligiri, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes
- Verifikasi Lapangan Nominasi Kalurahan Berkinerja Baik Dalam Atasi Stunting
- Giritirto Lima Besar Penilaian Desa Kinerja Baik Tangani Stunting
- Penarikan Mahasiswa KKN UIN Suka Yogyakarta Angkatan 114
- PENYALURAN BANTUAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH BULAN AGUSTUS 2024
- Hasil Verifikasi Konvergensi Stunting Tingkat DIY