LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN REALISASI APBDES TAHUN ANGGARAN 2020

Yu Wa 29 Januari 2021 15:36:44 WIB

GIRITIRTO - Jum'at Kliwon | Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2020 telah mendapatkan persetujuan bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan dan Lurah Kalurahan Giritirto menjadi Peraturan Kalurahan Giritirto Nomor 1 Tahun 2021 pada tanggal 29 Januari 2021.

Dengan diundangkan Peraturan Kalurahan ini, salah satu kewajiban Pemerintah Kalurahan adalah memberitahukan atas Peraturan Kalurahan tersebut kepada warga Masyarakat Kalurahan Giritirto Kapanewon Purwosari.

Melalui Media Website Kalurahan ini, berikut disampaikan Laporan Pertanggungjawabab Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut:

1.

Pendapatan Desa

Rp

1.852.760.871

2.

Belanja Desa

 

 

 

a.   Bidang Pemerintah Desa

Rp

827.221.822

 

b.   Bidang Pembangunan Desa

Rp

574.230.031

 

c.    Bidang Kemasyarakatan Desa

Rp

0

 

d.   Bidang Masyarakat Desa

Rp

170.762.000

 

e.    Bidang Penanggulangan Bencana

Rp

312.153.050

 

Jumlah Belanja

Rp

1.884.366.903

 

Surplus / Defisit

Rp

(31.606.032)

3.

Pembiayaan Desa

 

 

 

a.   Penerimaan Pembiayaan

Rp

87.994.844

 

b.   Pengeluaran Pembiayaan

Rp

0

 

Selisih Pembiayaan ( a – b )

Rp

87.994.844

 

SILPA tahun Berjalan

Rp

56.388.812

Demikian Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Giritirto Tahun Anggaran  2020.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung