Sosialisasi Pungutan dan Pengelolaan Pasar Kalurahan Giritirto

Yu Wa 18 Desember 2020 14:32:33 WIB

GIRITIRTO - Kamis, 17 Desember 2020 Kalurahan Giritirto Melaksanakan 2 kegiatan Sosialisasi yaitu Peraturan Kalurahan tentang Pungutan Kalurahan Giritirto dan Peraturan Kalurahan tentang Pengelolaan Pasar Kalurahan Giritirto. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada masyarakat tentang pungutan yang melibatkan masyarakat kepada Pemerintah Kalurahan Giritirto dan sebagai upaya untuk menjaga aset Kalurahan Giritirto.

Lurah Giritirto Bapak Haryono S.H, menjelaskan bahwa Pemerintah Kalurahan Giritirto melaksanakan beberapa pungutan dengan mengacu beberapa peraturan dalam hal ini tertuang pada Peraturan Kalurahan Giritirto No. 15 Tahun 2020 tentang Pungutan Kalurahan Giritirto Tahun 2021 yang mana Peraturan ini sudah ditetapkan Bersama BPK (Badan Permusyawaratan Kalurahan) pada Bulan November Tahun 2020. Adapun jenis Pungutan dan besaranya secara jelas dan rinci tertuang pada Lampiran Peraturan Kalurahan No. 15 Tahun 2020. Merujuk pada pembahasan pasar yang saat itu dikelola oleh KUD maka Bapak Lurah Giritirto berupaya mendatangkan Narasumber Bapak Soewarno Surohadi Putro yang pada saat itu menjabat sebagai Lurah Giritirto.

“Pada Tahun 2008 Kalurahan Giritirto dituntut dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Kalurahan. Maka dari itu salah satu upaya Pemerintah Kalurahan Giritirto untuk meningakatan pendapatan dengan melaksanakan Rehabilitasi Pasar Kalurahan yang berada di Padukuhan Petoyan.  Sehingga pada tahun tersebut dengan Dana Hibah dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui KUD Handayani Panggang Pemerintah Kalurahan Giritiurto membangun 34 Kios dan 1 Los di Pasar Kalurahan Giritirto. Adapun kerjasama dengan KUD Handayani berlangsung selama 8 Tahun dan setelah itu semua aset menjadi Hak Milik Kalurahan” Penjelasan Bapak Soewarno Surohadi Putro.

Carik Giritirto Bapak Sigit Cahyono, S.T juga menegaskan, bahwasanya acuan dari Pemerintah Kalurahan Giritirto untuk membangun aset berpedoman pada Pergub No. 34 Tahun 2017 tentang Penggunaan  Tanah Kas, yang mana segala bentuk Bangunan yang berdiri di atas Tanah Kas Desa menjadi Hak milik Desa/Kalurahan dan tidak untuk perseorangan kecuali Bangunan Milik Pemerintah Daerah maupun Pusat. Adapun untuk pengelolaan pasar Pemerintah Kalurahan Giritirto mengacu pada Perbub No. 12 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat. Dalam hal ini pemakai hanya mempunyai hak sewa tidak diperbolehkan untuk memperjual belikan.

Sosialisasi ini akan diberlakukan mulai Januari Tahun 2021. Kami Pemerintah Kalurahan Giritirto berupaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Kalurahan melalui aset-aset yang berada di Kalurahan Giritirto. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan Pembangunan Perekonomian di Giritirto.

By : Ulu-Ulu ( Fitri Purwasih, S.Pd, AUD )

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung