Kebijakan Terkait KTP-e dan Surat Keterangan Menjelang Pemilukada
Yu Wa 07 Desember 2020 12:44:00 WIB
Berikut ini kami sampaikan kebijakan terkait KTP-e dan Surat Keterangan (Suket) menjengan Pemilukada Kabupaten Gunungkidul tahun 2020 :
- Khusus untuk pelayanan tanggal 08 Desember 2020, permohonan pencetakan KTP langsung diberikan Surat Keterangan (Suket) , tetapi diminta pengambilan paling lama hari Senin tanggal 14 Desember 2020 dengan membawa Surat Keterangan (Suket) yang telah diterbitkan.
- Bagi warga masyarakat yang mengalami kesulitan berkaitan dengan KTP-e pada tanggal 09 Desember 2020 dapat diurus di Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul jam 8.00 pagi s /d 13.00 WIB siang.
- Pemilih pemula yang berulang tahun tanggal 09 Desember 2020 dipersilakan mengambil kKTP-e di Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2020 pada pukul 08.00 - 11. WIB.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat. Jangan lupa tanggal 09 Desember 2020 "Ayo Nag TPS" gunakan hak pilih Anda.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Bimtek Jurnalistik Bagi KIM Se-Gunungkidul
- Semangat Berbagi di Kampoeng Ramadhan Petoyan: Bazar Murah Mulai Rp2.000 Diserbu Warga
- Peraturan Kalurahan Giritirto No 1 Tahun 2026 tentang LPJ APBKal 2025
- Peraturan Lurah Giritirto No 5 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBKal 2026
- Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS)
- Giritirto Kawal Aspirasi di Mesrenbang RKPD 2027 Purwosari
- Komisi C DPRD DIY melakukan KDD















