Kebijakan Terkait KTP-e dan Surat Keterangan Menjelang Pemilukada
Yu Wa 07 Desember 2020 12:44:00 WIB
Berikut ini kami sampaikan kebijakan terkait KTP-e dan Surat Keterangan (Suket) menjengan Pemilukada Kabupaten Gunungkidul tahun 2020 :
- Khusus untuk pelayanan tanggal 08 Desember 2020, permohonan pencetakan KTP langsung diberikan Surat Keterangan (Suket) , tetapi diminta pengambilan paling lama hari Senin tanggal 14 Desember 2020 dengan membawa Surat Keterangan (Suket) yang telah diterbitkan.
- Bagi warga masyarakat yang mengalami kesulitan berkaitan dengan KTP-e pada tanggal 09 Desember 2020 dapat diurus di Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul jam 8.00 pagi s /d 13.00 WIB siang.
- Pemilih pemula yang berulang tahun tanggal 09 Desember 2020 dipersilakan mengambil kKTP-e di Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2020 pada pukul 08.00 - 11. WIB.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat. Jangan lupa tanggal 09 Desember 2020 "Ayo Nag TPS" gunakan hak pilih Anda.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Malam Tirakatan Peringatan Hari Jadi Ke 159 Kabupaten Gunungkidul
- Penjor Peringatan Hari Jadi Ke-195 Kabupaten Gunungkidul Tahun 2025
- PERWAKILAN KALURAHAN GIRITIRTO MERAIH JUARA 1 PADA DIGITAL TALENT AWARD (DTA) GUNUNGKIDUL 2025
- Kelompok Ternak Ngremboko Juara 3 Lomba Bersih Kandang
- Hari Jadi Gunungkidul ke-195 : Filosofi Logo Baru
- Bantuan 81 Ekor Kambing BKK Dana Keistimewaan DIY
- Pembukaan Rekening Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau