Kebijakan Terkait KTP-e dan Surat Keterangan Menjelang Pemilukada

Yu Wa 07 Desember 2020 12:44:00 WIB

Berikut ini kami sampaikan kebijakan terkait KTP-e dan Surat Keterangan (Suket) menjengan Pemilukada Kabupaten Gunungkidul tahun 2020 :

  1. Khusus untuk pelayanan tanggal 08 Desember 2020, permohonan pencetakan KTP langsung diberikan Surat Keterangan (Suket) , tetapi diminta pengambilan paling lama hari Senin tanggal 14 Desember 2020 dengan membawa Surat Keterangan (Suket) yang telah diterbitkan.
  2. Bagi warga masyarakat yang mengalami kesulitan berkaitan dengan KTP-e pada tanggal 09 Desember 2020 dapat diurus di Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul  jam 8.00 pagi s /d 13.00 WIB siang.
  3. Pemilih pemula yang berulang tahun tanggal 09 Desember 2020 dipersilakan mengambil kKTP-e di Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul  pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2020 pada pukul 08.00 - 11. WIB.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat. Jangan lupa tanggal 09 Desember 2020 "Ayo Nag TPS" gunakan hak pilih Anda.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung