PPS Giritirto Terima Kotak Suara Pilkada Dari KPU Gunungkidul
Yu Wa 06 Desember 2020 14:34:09 WIB
GIRITIRTO - Minggu Legi | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul telah mendistribusikan Logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul tahun 2020. Pada hari pertama sebanyak 11 Kapanewon mulai pendistribusian termasuk Kapanewon Purwosari. Untuk wilayah Kapanewon Purwosari pendistribusian dimulai sekitar pukul 08.00 WIB dari kantor KPU.
Setelah sampai di Purwosari, pendistribusian dimulai dari Kalurahan Giripurwo, Kalurahan Giricahyo, Kalurahan Girijati, Kalurahan Giriasih, dan Kalurahan Giritirto. Pendistribusian mendapat pengawalan dari Petugas Kepolisian dan Babinsa. Penyerahan Logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diterima langsung oleh Ketua PPS Giritirto saudara Sumadianto.
Adapun Logistik Pilkada yang diterima yaitu Kotak Suara berisi kelengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara sebanyak 10 kotak, Bilik Suara 40 Buah, dan Logistik Luar Kotak sebanyak 10 Set berisi Tanda Pengenal, Karet, :em, Ballpoint, Spidol, DPC, Plastik Bilik Suara Khusus, Lakban, Penghapus Cair dan Gunting.
Pendistribusian Logistik dan Tahapan Pilkada oleh KPU berjalan baik karena itu ia kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mensukseskan Pilkada 2020 di Gunungkidul. Dan di masa pandemi COVID-19 pada waktu Pilkada ini agar semua pihak untuk taat protokol kesehatan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Baliho LPJ Realisasi APBKal 2024
- Baliho APBKal 2025
- Peraturan Kalurahan Giritirto Nomor 1 Tahun 2025 Tentang LPJ APBKal Tahun 2024
- Peraturan Kalurahan Giritirto No 8 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBKal Tahun Anggaran 2025
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal Tahun 2024
- Pemerintah Kalurahan Giritirto Hadiri Desk LPJ APBKal oleh Inspektorat Daerah
- Kegiatan Penerangan Hukum Program Jaga Desa oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul