KPU Tetapkan DPS Pilkada Gunungkidul 2020, Giritirto Sebanyak 3.269 Pemilih

Yu Wa 21 September 2020 14:54:44 WIB

GIRITIRTO- Sebanyak 600.825 warga Gunungkidul ditetapkan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada tahun 2020. Dari tatol warga yang masuk DPS, ada sebanyak 3.269 pemilih dari Kalurahan Giritirto. Penetapan DPS tersebut dilakukan oleh Komisi Pemilihan UMUM (KPU) kabupaten Gunungkidul pada tanggal 13 September 2020.

Bagi warga yang ingin mengetahui apakah masuk dalam DPS atau belum, diharapkan dapat mengecek di TPS masing-masing Padukuhan. Karena PPS Giritirto sudah menempel pengumuman daftar warga yang masuk DPS. Pengumuman DPS ini selama 10 hari, yang dimulai dari 19 hingga 28 September 2020.

Warga untuk proaktif memastikan apakah sudah terdata sebagai pemilih untuk pilkada 2020 serta juga mencermati dan memastikan apakah data yang diumumkan sudah benar atau belum. Mekanisme masukan masyarakat:
1). Pemilih atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/ elemen data yang tercantum dalam DPS.
2). Pemilih atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan dapat memberikan usulan perbaikan berkaitan dengan informasi tentang pemilih kepada PPS, meliputi:
a. Pemilih telah memenuhi syarat
b. Pemilih sudah/pernah kawin dibawah 17 tahun
c. Pemilih yang sudah pensiun dari TNI/Polri dan/ pemilih yang berubah status menjadi TNI/Polri
d. Pemilih sudah meninggal dunia
e. Pemilih tidak berdomisili di desa/ kalurahan tersebut
f. Pemilih terdaftar lebih dari 1 kali
g. Pemilih terdaftar tetapi sudah tidak memenuhi syarat.
3). Dalam hal point 1 dan 2 Pemilih atau anggota keluarga atau pihak lain yang berkepentingan mengusulkan perbaikan, dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan fotokopi KTP atau surat keterangan dari pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi from model A.1.A-KWK.
4). PPS melakukan verifikasi terhadap usulan perbaikan dan dalam hal perbaikan bisa diterima maka PPS melakukan perbaikan berdasarkan kartu tanda penduduk atau surat keterangan serta memberikan tanda bukti penerimaan masukan masyarakat.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung