Warga Giritirto Terima Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap Pertama
Yu Wa 18 Mei 2020 15:28:35 WIB
GIRITIRTO (SIDA SAMEKTA) - Pemerintah Desa Giritirto mulai menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementrian Sosial pada hari Minggu,(17/05/2020) di Aula Balai Desa. Bansos tunai merupakan bagian dari program Jaring Pengaman Sosial sesuai kebijakan presiden yang dipatenkan melalui keputusan Menteri Sosial Nomor 54 HUK 2020 tentang pelaksanaan bantuan sosial sembako, dan bantuan sosial tunai dalam penanganan dampak Covid-19.
Bansos tunai ini akan disalurkan kepada 113 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan bantuan sebesar Rp 600 ribu per KPM selama 3 bulan mulai bulan Mei hingga Junl 2020. Bansos tunai disalurkan melalui PT Pos Indonesia bagi keluarga yang tidak memiliki rekening.
Penyaluran bantuan itu dilakukan secara berkala, kepada warga. Bantuan sosial tunai ini pun, disambut baik oleh warga. Uang yang mereka dapat, rencananya untuk membeli kebutuhan pokok.
Terkait Covid-19, pelaksanaan penyaluran bansos tunai mengikuti peraturan, memperhatikan protokol kesehatan dan jaga jarak sehingga tidak terjadi kerumunan masa. Diharapkan dengan adanya bansos tunai ini, keluarga yang terdampak wabah Covid-19 bisa terbantu untuk dapat menjalani kehidupan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Baliho LPJ Realisasi APBKal 2024
- Baliho APBKal 2025
- Peraturan Kalurahan Giritirto Nomor 1 Tahun 2025 Tentang LPJ APBKal Tahun 2024
- Peraturan Kalurahan Giritirto No 8 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBKal Tahun Anggaran 2025
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal Tahun 2024
- Pemerintah Kalurahan Giritirto Hadiri Desk LPJ APBKal oleh Inspektorat Daerah
- Kegiatan Penerangan Hukum Program Jaga Desa oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul