KARANG TARUNA

05 Juni 2016 15:44:43 WIB

KEPUTUSAN KEPALA DESA GIRITIRTO

KECAMATAN PURWOSARI KABUPATEN GUNUNGKIDUL

NOMOR : 09/KPTS/2014

 

TENTANG

 

SUSUNAN PENGURUS

KARANGTARUNA DESA GIRIITIRTO

 

 

KEPALA DESA GIRITIRTO

 

Menimbang

:

  1. bahwa guna mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam pemberdayaan masyarakat desa khususnya kepemudaan perlu dibentuk lembaga Karangtaruna sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 21 Tahun 2006 BAB II pasal 4 ayat (2);
  2. bahwa sesuai Peraturan Desa Giritirto Nomor 14 Tahun 2007 tentang Karangtaruna pasal 2 disebutkan bahwa tujuan dibentuknya Karangtaruna adalah untuk memberdayakan masyarakat Desa Giritirto khususnya pemuda dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
    1. bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas perlu menerbitkan Keputusan Kepala Desa Giritirto tentang Susunan Pengurus Karangtaruna Desa Giritirto Masa Bakti Tahun 2013 – 2019.

 

Mengingat

:

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah–Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogayakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
  4. Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 21 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa;
  8. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor ..... Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 21 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa;
  9. Peraturan Desa Giritirto Nomor 09 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD);
  10. Peraturan Desa Giritirto Nomor 03 Tahun 2014 Tentang RPJMDes Tahun 2013 – 2019;
  11. Peraturan Kepala Desa Giritirto Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa Tahun 2014.

 

 

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN :

 

 

Menetapkan

KESATU

 

 

KEDUA

 

 

KETIGA

 

 

 

 

 

 

 

KEEMPAT

 

:

:

 

 

:

 

 

:

 

 

 

 

 

 

 

:

 

Susunan Pengurus Karangtaruna Desa Giritirto Masa Bakti Tahun 2013 sampai dengan 2019 dengan susunan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.

Pengurus Karangtaruna sebagaimana dimaksud Diktum KESATU Keputusan ini, dapat melaksanakan tugasnya setelah diadakan pelantikan oleh Kepala Desa.

Tugas Pengurus Karangtaruna Desa Giritirto adalah

  1. Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif;
  2. Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
  3. Memberdayakan peranan pemuda dalam kegiatan pembangunan kepemudaan baik di tingkat Desa maupun Padukuhan;
  4. Menampung dan menyalurkan usulan program pembangunan peranan pemuda melalui Musrenbangdes sebagai bahan penyusunan RPJMDes;

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan dibetulkan sebagaimana mestinya.

 

 

 

 

Ditetapkan di Giritirto

Pada tanggal 30 Mei 2013

KEPALA DESA GIRITIRTO

 

 

 

 

SUDARMAN, S.I.P

 

 

Tembusan Keputusan disampaikan Kepada Yth. :

 

  1. Bupati Gunungkidul.
  2. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Gunungkidul.
  3. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluaraga Berencana Kabupaten Gunungkidul
  4. Camat Purwosari.

 

 

 

 

LAMPIRAN

KEPUTUSAN KEPALA DESA GIRITIRTO

KECAMATAN PURWOSARI KABUPATEN GUNUNGKIDUL

NOMOR : 09/KPTS/2014

 

TENTANG

 

SUSUNAN PENGURUS KARANGTARUNA DESA GIRITIRTO

MASA BAKTI TAHUN 2013 SAMPAI 2019

 

NO

NAMA

JABATAN DALAM PENGURUS

ALAMAT

1

SUNARTA

Ketua Umum

Petoyan

2

SUPIYONO

Ketua I

Petoyan

3

KUSNADI

Ketua II

Nglegok

4

ANTOT SURYO SUNARNO

Sekretaris I

Petoyan

5

ALFIAN EKO SAPUTRO

Sekretaris II

Petoyan

6

DWIYANI SURAHMIYATI

Bendahara I

Petoyan

7

SURISTIONO

Bendahara II

Susukan

8

DEWI NEKASARI

Seksi Diklat

Petoyan

9

SUDARWANTO

 

Tompak

10

REJEBIYANTI

 

Nglegok

11

NGATIYONO

Seksi Olahraga

Nglegok

12

SUPARDI

 

Petoyan

13

AGUNG SUBEKTI

Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial

Petoyan

14

RADJIYO

 

Ploso

15

ARIF SUBARKAH

Seksi Pengabdian Masyarakat

Ploso

16

SUDIMAN

 

Nglegok

17

WITANTO

Seksi Pengembangan Ekonomi Kewirausahaan

Blado

18

AMADI

 

Gading

19

ROKHIMANTO

Seksi Kerohanian Dan Pembinaan Mental

Ploso

20

HISBAN NUR HUSAINI

 

Petoyan

21

SUKAMTO

Seksi Kebudayaan dan Kepariwisataan

Petoyan

22

GUNTORO

 

Ploso

23

SURAWAN

Seksi hubungan Masyarakat

Nglegok

24

SUNARIP

 

Susukan

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Giritirto

Pada tanggal 30 Mei 2014

KEPALA DESA GIRITIRTO

 

 

 

 

 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung