Mengolah Limbah Untuk Mengais Berkah
27 Mei 2016 21:12:42 WIB
Satu kata yang tepat untuk kelompok pengrajin bunga klobot dengan memanfaatkan limbah hasil pertanian seperti kulit jagung, rotan, suren,bambu,gajeh dan pelepah pisang menjadi bahan utama untuk membuat bunga klobot yang dapat menghasilkan produk yang mampu bersaing di era globalisasi.
Kelompok “ Melati Tompak “ nama sebuah kelompok dengan 6 anggota dan tiga pengurus yang telah melakukan kegiatanya selama 5 tahun terakhir , telah mampu membuat berbagai macam produk bunga dan berbagai motif. Degan memanfaatkan limbah pertanian kelompok ini telah mampu memyusun perencanaan secara baik dari rencana penjualan, rencana pembelian, rencana produksi , rencana tenaga kerja dan cara menghitung biaya tetap, biaya tidak tetap, serta perhitungan laba sebagai langkah yang baik untuk menjadi kelompok yang profesional dan berdaya saing tinggi.
Dengan mengusung program kesetaraan gender , kelompok ini beranggotakan kaum perempuan yang mampu menciptkan lapangan pekerjaan dan dapat meningkatkan penghasilan kelompok dan masyarakat secara umum.
Dengan seiringnya waktu kelompok ini sering terlibat dalam kegiatan – kegiatan yang diadakan ditingkat Pemerintah Desa, Kecamatan bahkan telah mendapatkan bembinaan dari BLKPP Yogyakarta dalam bidang perencanaan usaha . Hasil produksi kelompok ini telah dipasarkan di daerah Kab. Gunungkidul , Kab. Bantul , Yogyakarta dan sekitarnya .Demi berkembangnya kelompok ini sangat dibutuhkan uluran tangan dari berbagai pihak untuk kedepannya menjadi suatu kelompok yang mampu membuka lapangan pekerjaan dan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat yang lebih baik . ( Sumber Data Kaur Perencanaan Giritirto )
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Baliho LPJ Realisasi APBKal 2024
- Baliho APBKal 2025
- Peraturan Kalurahan Giritirto Nomor 1 Tahun 2025 Tentang LPJ APBKal Tahun 2024
- Peraturan Kalurahan Giritirto No 8 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBKal Tahun Anggaran 2025
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal Tahun 2024
- Pemerintah Kalurahan Giritirto Hadiri Desk LPJ APBKal oleh Inspektorat Daerah
- Kegiatan Penerangan Hukum Program Jaga Desa oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul