PKK

24 Mei 2016 21:29:04 WIB

KEPUTUSAN KEPALA DESA GIRITIRTO

KECAMATAN PURWOSARI KABUPATEN GUNUNGKIDUL

NOMOR : 08/KPTS/2014

 

TENTANG

 

SUSUNAN PENGURUS

PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA

MASA BAKTI 2013 S/D 2019

 

 

KEPALA DESA GIRITIRTO

 

 

Menimbang

:

  1. bahwa dalam rangka mendukung pemberdayaan masyarakat desa khususnya perempuan dipandang perlu membentuk lembaga Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 21 Tahun 2006 BAB II pasal 4 ayat (2);
  2. bahwa sesuai Peraturan Desa Giritirto Nomor 13 Tahun 2007 tentang Peranan Kersejahteraan Keluarga pasal 2 disebutkan bahwa tujuan dibentuknya PKK adalah untuk memberdayakan masyarakat Desa Giritirto dalam rangka meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui pemberdayaan peranan perempuan;
  3. bahwa atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas perlu menerbitkan Keputusan Kepala Desa Giritirto tentang Susunan Pengurus PKK masa bakti 2013 sampai dengan 2019;

 

Mengingat

:

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah–Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogayakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 21 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa;
  8. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor ..... Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 21 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa;
  9. Peraturan Desa Giritirto Nomor 09 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD);
  10. Peraturan Desa Giritirto Nomor 03 Tahun 2014 Tentang RPJMDes Tahun 2013 – 2019;
  11. Peraturan Kepala Desa Giritirto Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa Tahun 2014.

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

KESATU

 

KEDUA

 

KETIGA

 

 

 

 

KEEMPAT

:

:

 

:

 

:

 

 

 

 

:

 

Susunan Pengurus PKK masa bakti tahun 2013 sampai dengan 2019 dengan susunan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.

Pengurus PKK sebagaimana dimaksud Diktum KESATU Keputusan ini, dapat melaksanakan tugasnya setelah diadakan pelantikan oleh Kepala Desa.

Tugas Pengurus PKK Desa Giritirto adalah :

  1. Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif dalam bidang pemberdayaan kaum perempuan;
  2. Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
  3. Memberdayakan peranan perempuan dalam masyarakat baik di tingkat Desa maupun Padukuhan;
  4. Menampung dan menyalurkan usulan program pembangunan peranan perempuan melalui Musrenbangdes sebagai bahan penyusunan RPJMDes;

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan dibetulkan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di Giritirto

Pada tanggal 30 Mei 2014

KEPALA DESA GIRITIRTO

 

 

SUDARMAN, S.IP

 

 

 

 

Tembusan Keputusan disampaikan Kepada Yth. :

  1. Bupati Gunungkidul.
  2. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Gunungkidul.
  3. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Gunungkidul.
  4. Camat Purwosari.

 

 

LAMPIRAN

KEPUTUSAN KEPALA DESA GIRITIRTO

KECAMATAN PURWOSARI KABUPATEN GUNUNGKIDUL

NOMOR : 08/KPTS/2013

 

TENTANG

 

SUSUNAN PENGURUS

PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA

MASA BAKTI TAHUN 2013 SAMPAI 2019

 

 

No.

Nama

Jabatan Dalam Pengurus

Alamat

1

Eko Nanik Istiyati, S.E

Ketua Umum

Gading

2

Suyanti

Ketua I

Ploso

3

Siti Saridah

Ketua II

Nglegok

4

Sudarti

Ketua III

Susukan

5

Sukartinah

Ketua IV

Nglegok

6

Eka Dwi Lestari

Sekretaris I

Petoyan

7

Ngajirah

Sekretaris II

Petoyan

8

Paijem

Sekretaris III

Petoyan

9

Heni Kusharyati

Bendahara I

Petoyan

10

Suratinah

Bendahara II

Nglegok

11

Sukirah

Bendahara III

Petoyan

12

Eka Novitasari

Ketua Pokja I

Nglegok

13

Suginem

Sekretaris Pokja I

Ploso

14

Latiyah

Bendahara Pokja I

Petoyan

15

Ngajiyem

Anggota Pokja I

Nglegok

16

Siti Titi Rahayu

Anggota Pokja I

Gading

17

Sajem

Anggota Pokja I

Tompak

18

Wasini

Ketua Pokja II

Susukan

19

Suparmi

Sekretaris Pokja II

Nglegok

20

Soni

Bendahara Pokja II

Nglegok

21

Latinah

Anggota Pokja II

Susukan

22

Suratmi

Anggota Pokja II

Nglegok

23

Sutini

Anggota Pokja II

Nglegok

24

Sugiyem

Ketua Pokja III

Petoyan

25

Supatmi

Sekretaris Pokja III

Susukan

26

Mulyani

Bendahara Pokja III

Ploso

27

Ginah

Anggota Pokja III

Nglegok

28

Suparmi

Anggota Pokja III

Tompak

29

Sukirah

Anggota Pokja III

Petoyan

30

Sumarti

Ketua Pokja IV

Petoyan

31

Ngamari

Sekretaris Pokja IV

Tompak

32

Mulyani

Bendahara Pokja IV

Ploso

33

Tukinah

Anggota Pokja IV

Susukan

34

Jumiyem

Anggota Pokja IV

Susukan

35

Trimo Prihatin

Anggota Pokja IV

Petoyan

 

Ditetapkan di Giritirto

Pada tanggal 30 Mei 2013

KEPALA DESA GIRITIRTO

 

 

SUDARMAN, S.IP

 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung