Permohonan Penerbitan dan Permohonan Penggantian E-ktp Desa Giritirto

19 Mei 2016 21:28:40 WIB

  1. Permohonan Penerbitan KTP Baru

    Proses ini diperuntukan bagi Penduduk yang data keluarga dan biodata penduduknya sudah direkam dan telah memenuhi syarat untuk memiliki KTP, penduduk WNI dan Orang Asing Tinggal Tetap yang telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
    Persyaratan Permohonan Penerbitan Ktp Baru
    1. Menyerahkan surat pengantar dari RT yang diketahui RW dan Dukuh.
    2. Mengisi dangan baik dan benar Formulir formulir Permohonan KTP (F-1.21).
    3. Melampirkan syarat :
      • Surat Pengantar Kepala Desa.
      • Fotocopy Kartu Keluarga, yang mencantumkan nama pemohon.
      • Bila nama pemohon tidak tercantum/belum punya atau ada perbedaan data harus mengurus permohonan “PERUBAHAN KARTU KELUARGA” terlebih dahulu (F-1.01).
      • Fotocopy akta nikah/akta kawin bagi penduduk yang belum berumur 17 (tujuh belas) tahun tetapi sudah menikah.
      • Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran dengan menunjukan Kutipan Akta Kelahiran yang asli.
      • Datang langsung untuk difoto atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 2×3 cm sebanyak 2 lembar dengan ketentuan sebagai berikut :
      • Penduduk yang lahir pada tahun ganjil latar belakang pas photo berwarna merah.
      • Penduduk yang lahir pada tahun genap latar belakang pas photo berwarna biru.
      • 70 % tampak wajah dan dapat menggunakan jilbab.
    4. Bagi Warga Negara Indonesia:
      • Bagi WNI yang baru datang dari Luar Negeri melampirkan surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
      • Dalam hal KTP diterbitkan karena pindah datang, Pemohon menunjuKTPan Surat Pindah dari daerah asal.
    5. Bagi Orang Asing Tinggal Tetap :
      • Fotocopy dokumen imigrasi (Paspor dan KITAP-Kartu Ijin Tinggal Tetap) dan SKTT (Surat Keterangan Tinggal Tetap).
      • Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  2. Permohonan Penggantian Ktp Karena Perubahan Data, Hilang, Atau Rusak

    Proses ini diperuntukan bagi penduduk yang ingin mengganti KTP karena adanya perubahan data  atau penduduk yang ingin mengganti KTP karena hilang atau rusak
    Persyaratan Permohonan Penggantian Ktp Karena Perubahan Data, Hilang, Atau Rusak
    1. Menyerahkan surat Pengantar dari RT yang diketahui RW dan Dukuh.
    2. Mengisi dangan baik dan benar Formulir Formulir Permohonan KTP (F-1.21).
    3. Melampirkan syarat :
      • KTP lama asli yang rusak dan atau fotocopy KTP.
      • Surat Keterangan lapor kehilangan KTP dari kepolisian.
      • Fotocopy Kartu Keluarga yang bersangkutan.
      • Surat kuasa bermaterai 6.000 bagi yang menguasakan.
      • Fotocopy surat bukti/keterangan atas peristiwa penting atau peristiwa kependudukan yang dialami.
      • Datang langsung untuk difoto atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 2×3 cm sebanyak 2 lembar dengan ketentuan sebagai berikut :
      • Penduduk yang lahir pada tahun ganjil latar belakang pas photo berwarna merah.
      • Penduduk yang lahir pada tahun genap latar belakang pas photo berwarna biru.
      • 70% tampak wajah dan dapat menggunakan jilbab.
  3. Permohonan Perpanjangan KTP

    Proses ini diperuntukan bagi penduduk yang sudah memiliki KTP tetapi masa berlakunya sudah habis, sehingga memerlukan perpanjangan KTP. Secara sistem (SIAK) diatur 14 hari sebelum masa berlaku habis, data penduduk telah tercantum pada daftar Cetak KTP Perpanjangan.

    Persyaratan Permohonan Perpanjangan Ktp
    1. Menyerahkan Surat Pengantar dari RT yang diketahui RW dan Dukuh.
    2. Mengisi dangan baik dan benar Formulir Formulir Permohonan KTP (F-1.21).
    3. Melampirkan syarat :
      • Fotocopy Kartu Keluarga.
      • KTP lama asli
      • Datang langsung untuk difoto atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 2×3 cm sebanyak 2 lembar dengan ketentuan sebagai berikut :
      • Penduduk yang lahir pada tahun ganjil latar belakang pas photo berwarna merah.
      • Penduduk yang lahir pada tahun genap latar belakang pas photo berwarna biru.
      • 70% tampak wajah dan dapat menggunakan jilbab.
    4. Bagi Warga Negara Indonesia bagi WNI yang baru datang dari Luar Negeri melampirkan surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
    5. Bagi Orang Asing Tinggal Tetap menyerahkan fotocopy dokumen imigrasi (Paspor dan KITAP-Kartu Ijin Tinggal Tetap) dan SKTT (Surat Keterangan Tinggal Tetap).


    Sumber Dari Dukcapil Gunungkidul
    Sumber Gambar
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • By Kesra
    hallo..... pak pendamping , kapan ke giritirto , s...baca selengkapnya
    20 September 2019 14:05:28 WIB

  • Semoga menjadi ajang ukhuwah kagem sederek dusun t...baca selengkapnya
    29 Juni 2018 05:57:25 WIB
  • karno
    semoga dengan temu kangen warga tompak diperantaua...baca selengkapnya
    27 Juni 2018 22:49:44 WIB
  • karno
    semoga dengan temu kangen warga tompak diperantaua...baca selengkapnya
    27 Juni 2018 22:46:45 WIB
  • Sarjiyo
    1.syarat pendidikan min apa ? 2.Apakah ada diklat/...baca selengkapnya
    05 Februari 2018 19:28:17 WIB
  • acep cahyono
    barokallah fih semoga tahun depan semakin maju ...baca selengkapnya
    08 Desember 2017 14:02:21 WIB
  • khayangan
    ngaturaken agunging panuwun dumateng sedayanipun,s...baca selengkapnya
    03 November 2017 13:50:48 WIB
  • hartini
    semoga makin berkembang dan mampu bertahan di era ...baca selengkapnya
    01 November 2017 08:25:39 WIB

  • Mugi Mugi dipun Paringin kesabaran kagem keluarga ...baca selengkapnya
    29 Oktober 2017 18:49:12 WIB
  • jony
    wuhhh ayo nyungsung lurrr...baca selengkapnya
    29 Oktober 2017 16:00:20 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial