Kalurahan Giritirto
Kapanewon Purwosari
Kabupaten Gunungkidul
Jl. Panggang'Parangtritis Km. 6 No. 17 Giritirto Purwosari Gunungkidul DI Yogyakarta
- Mohon kritik saran dan bantuannya,terimakasih.. | Selamat Datang di Website Desa Giritirto Purwosari Gunungkidul | DESA GIRITIRTO_ Desa Rintisan Budaya
- |
Permohonan Penerbitan dan Permohonan Penggantian E-ktp Desa Giritirto
19 Mei 2016 21:28:40 WIB
-
Permohonan Penerbitan KTP Baru
Proses ini diperuntukan bagi Penduduk yang data keluarga dan biodata penduduknya sudah direkam dan telah memenuhi syarat untuk memiliki KTP, penduduk WNI dan Orang Asing Tinggal Tetap yang telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
Persyaratan Permohonan Penerbitan Ktp Baru
- Menyerahkan surat pengantar dari RT yang diketahui RW dan Dukuh.
- Mengisi dangan baik dan benar Formulir formulir Permohonan KTP (F-1.21).
- Melampirkan syarat :
- Surat Pengantar Kepala Desa.
- Fotocopy Kartu Keluarga, yang mencantumkan nama pemohon.
- Bila nama pemohon tidak tercantum/belum punya atau ada perbedaan data harus mengurus permohonan “PERUBAHAN KARTU KELUARGA” terlebih dahulu (F-1.01).
- Fotocopy akta nikah/akta kawin bagi penduduk yang belum berumur 17 (tujuh belas) tahun tetapi sudah menikah.
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran dengan menunjukan Kutipan Akta Kelahiran yang asli.
- Datang langsung untuk difoto atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 2×3 cm sebanyak 2 lembar dengan ketentuan sebagai berikut :
- Penduduk yang lahir pada tahun ganjil latar belakang pas photo berwarna merah.
- Penduduk yang lahir pada tahun genap latar belakang pas photo berwarna biru.
- 70 % tampak wajah dan dapat menggunakan jilbab.
- Bagi Warga Negara Indonesia:
- Bagi WNI yang baru datang dari Luar Negeri melampirkan surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
- Dalam hal KTP diterbitkan karena pindah datang, Pemohon menunjuKTPan Surat Pindah dari daerah asal.
- Bagi Orang Asing Tinggal Tetap :
- Fotocopy dokumen imigrasi (Paspor dan KITAP-Kartu Ijin Tinggal Tetap) dan SKTT (Surat Keterangan Tinggal Tetap).
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
-
Permohonan Penggantian Ktp Karena Perubahan Data, Hilang, Atau Rusak
Proses ini diperuntukan bagi penduduk yang ingin mengganti KTP karena adanya perubahan data atau penduduk yang ingin mengganti KTP karena hilang atau rusak
Persyaratan Permohonan Penggantian Ktp Karena Perubahan Data, Hilang, Atau Rusak
- Menyerahkan surat Pengantar dari RT yang diketahui RW dan Dukuh.
- Mengisi dangan baik dan benar Formulir Formulir Permohonan KTP (F-1.21).
- Melampirkan syarat :
- KTP lama asli yang rusak dan atau fotocopy KTP.
- Surat Keterangan lapor kehilangan KTP dari kepolisian.
- Fotocopy Kartu Keluarga yang bersangkutan.
- Surat kuasa bermaterai 6.000 bagi yang menguasakan.
- Fotocopy surat bukti/keterangan atas peristiwa penting atau peristiwa kependudukan yang dialami.
- Datang langsung untuk difoto atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 2×3 cm sebanyak 2 lembar dengan ketentuan sebagai berikut :
- Penduduk yang lahir pada tahun ganjil latar belakang pas photo berwarna merah.
- Penduduk yang lahir pada tahun genap latar belakang pas photo berwarna biru.
- 70% tampak wajah dan dapat menggunakan jilbab.
-
Permohonan Perpanjangan KTP
Proses ini diperuntukan bagi penduduk yang sudah memiliki KTP tetapi masa berlakunya sudah habis, sehingga memerlukan perpanjangan KTP. Secara sistem (SIAK) diatur 14 hari sebelum masa berlaku habis, data penduduk telah tercantum pada daftar Cetak KTP Perpanjangan.
Persyaratan Permohonan Perpanjangan Ktp
- Menyerahkan Surat Pengantar dari RT yang diketahui RW dan Dukuh.
- Mengisi dangan baik dan benar Formulir Formulir Permohonan KTP (F-1.21).
- Melampirkan syarat :
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- KTP lama asli
- Datang langsung untuk difoto atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 2×3 cm sebanyak 2 lembar dengan ketentuan sebagai berikut :
- Penduduk yang lahir pada tahun ganjil latar belakang pas photo berwarna merah.
- Penduduk yang lahir pada tahun genap latar belakang pas photo berwarna biru.
- 70% tampak wajah dan dapat menggunakan jilbab.
- Bagi Warga Negara Indonesia bagi WNI yang baru datang dari Luar Negeri melampirkan surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
- Bagi Orang Asing Tinggal Tetap menyerahkan fotocopy dokumen imigrasi (Paspor dan KITAP-Kartu Ijin Tinggal Tetap) dan SKTT (Surat Keterangan Tinggal Tetap).
Sumber Dari Dukcapil Gunungkidul
Sumber Gambar
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Peraturan Desa Giritirto No 04 Tahun 2020 Tentang RPJM Desa 2021-2026
- Peraturan Kalurahan No 04 Tahun 2024 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Keputusan Lurah No 09/KPTS/2024 Tentang Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi
- MUSDESUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH KALURAHAN GIRITIRTO
- Monitoring dan evaluasi Integrasi Pelayanan Primer (ILP) di UPT Puskesmas Purwosari
- FGD Penyusunan Dokumen Verifikasi Penilaian Kelayakan BKK Kawasan Terpadu
- PENERIMAAN MAHASISWA UNJ (Universitas Negri Jakarta) PKL DI GIRITIRTO TAHUN 2025